Malang, SERU.co.id – Kapolresta Malang Kota (Makota) memberikan ultimatum kepada tiga oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya. Ultimatum tersebut buntut dari demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Jawa Timur di depan Mapolresta beberapa waktu lalu. Mulai berlaku sejak Kamis (18/1/2024) pukul 11.45.
Kapolresta Makota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihak kepolisian meminta tiga orang oknum yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan mengklarifikasi dua aksi pada Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024). Ketiganya, Nurkhan Faiz sebagai Koordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Abi Naga Parawansa sebagai koordinator BEM Malang Raya dan Mahmud dari BEM Malang Raya.
“Kami meminta dua aksi di depan Mapolresta Makota tersebut diluruskan kepada masyarakat Malang Kota. Terkait fakta peristiwa sebenarnya, sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” seru Buher, sapaan akrabnya, dalam keterangan persnya, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Ultimatum Tak Direspon, Massa BEM SI Demo Tolak TWK KPK
Kemudian, meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat. Meminta maaf kepada organisasi Kemahasiswaan yang mereka bawa. Sebab selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat tanpa ada kepentingan pribadi.
“Kami beri waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan lainnya. Namun apabila tidak dilakukan, maka Polresta akan menempuh jalur hukum,” terang Buher.

Sebelumnya, dua aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Jawa Timur melakukan demonstrasi di depan Polresta Malang Kota. Mendesak Polresta Makota melanjutkan proses hukum kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh EM dan HAD.
Saat aksi demonstrasi tersebut, BEM Nusantara Jatim menuntut sembilan hal, yaitu:
- Mendesak Polresta Makota melanjutkan proses hukum secara transparan dan tidak tumpang tindih.
- Mendesak Polresta Makota melakukan penahanan kedua tersangka.
- Mendesak Polresta Makota segera melakukan press release.
- Mendesak Kapolresta Makota mengklarifikasi dan meminta maaf terkait tudingan penunggangan advokasi BEM Nusantara Jatim.
- Mendesak Polresta Makota menindaklanjuti secepat-cepatnya (2×24 jam).
- Jika tuntutan tidak diamini, BEM Nusantara Jatim akan melakukan langkah lanjutan.
- BEM Nusantara Jatim memberikan mosi tidak percaya kepada Polresta Makota.
- Mendesak Kapolresta Makota segera membebaskan korban HAD dari ketersangksan korban kriminalisasi oleh anak oknum mantan pejabat pajak dan oknum polisi.
- Mendesak Kapolri mengevaluasi tegas (copot) Kapolresta dan Kasatreskrim.
(ws10/rhd)