Disperkim Batu Temukan Perumahan Tanpa Izin, Pembangunan Ditangguhkan

Disperkim Batu Temukan Perumahan Tanpa Izin, Pembangunan di Tangguhkan
Ilustrasi pembangunan rumah. (ist)

Kota Batu, SERU.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Batu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah perumahan yang terletak di Jalan Gondosari, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Hasilnya, ditemukan perumahan yang pendiriannya tidak sah.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Prasetyo Bagus Wicaksono membenarkan, pihaknya telah melakukan Sidak, pada Jumat (12/1/2024). Dan ternyata, pihak perumahan atau pengembang hanya mengajukan izin sebatas melalui Online Single Submission (OSS). Izin diajukan melalui OSS dan dari pihak perizinan sudah terdaftar di dalamnya.

Bacaan Lainnya

“Belum ada kemajuan dari pihak yang mengurus atau biro jasa yang membantu mereka. Ini berarti perumahan ini belum memiliki izin yang sah,” serunya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari perwakilan pengembang di lokasi, pihaknya merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan sampai perizinannya lengkap. Meskipun Disperkim mendukung investasi dan tidak ingin menghambat, namun pihaknya harus memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan teknis. Jika tidak, maka Disperkim Batu tidak dapat memberikan legalitas yang dimohon.

Baca juga: Selain UU ITE, Pemuda Pengancam Capres Anies Baswedan Bisa Dikenakan Pasal Lain

“Jika dibiarkan, hal ini dapat berpotensi merugikan pengembang dan konsumen,” bebernya.

Prasetyo mengungkapkan, dari pengawasan tim, terlihat di sisi lahan terdapat saluran, namun tidak ada yang sepadan. Selain itu, pihaknya juga akan meninjau rencana tata letak yang ada. Untuk memastikan sudah sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat.

“Jika pada sertifikat terdapat persamaan, namun di lapangan tidak digunakan sesuai peruntukannya, tentu kami tidak akan memberikan persetujuan dan tidak berani mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” katanya.

Baca juga: Ancam Capres Anies Baswedan, Pemuda di Jember Diringkus Bareskrim Mabes Polri

Prasetyo menambahkan, Disperkim Batu akan memberikan waktu bagi pengembang untuk datang ke DPKP guna berkoordinasi. Tujuannya adalah untuk membahas data yang dimiliki oleh pengembang. Jika data yang diperiksa terbukti sesuai, selanjutnya akan diarahkan ke proses perizinan. Namun, apabila sebaliknya dan melanggar aturan, akan ada tindakan lain yang dapat diambil.

“Pada dasarnya, kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika mengikuti petunjuk, itu akan lebih baik. Namun, jika tidak, kami akan resmi menyurati Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban atau penindakan,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait