Motif Penembakan di Sampang Madura Karena Dendam Lama

Motif Penembakan di Sampang Madura Karena Dendam Lama
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim, Kabid Labfor Polda Jatim dan serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, akhirnya mengungkap seluruh pelaku peristiwa penembakan yang terjadi di Banyuates, Sampang akhir Desember 2023 lalu. Tindakan nekad lima orang yang kini sebagai tersangka karena dendam lama, pernah jadi korban penembakan yang dilakukan korban.

Peristiwa penembakan ini dialami oleh Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (22/12/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

“Motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik. Tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Senpi yang Digunakan Tersangka Penembakan di Sampang Jenis Revolver S&W

“Anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan, yang dilakukan oleh korban yang saat ini menjadi korban,” tambahnya.

Adapun kelima pelaku yang ditetapkan tersangka, MW (36) warga Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura, sebagai kepala Desa Ketapang. AR (30) warga Dusun Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Karena Dendam Lama, Warga Gondanglegi Dibacok Tetangga

Ada juga HH (31) warga warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. H (51) warga Jalan Raya Banyuates 106, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang dan S (63) warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.

Baca juga: Samanhudi Anwar Punya Dendam Pribadi pada Wali Kota Santoso

“Sedangkan untuk eksekutor juga ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun” ungkapnya. (iki/ono)

Pos terkait