Penggelapan Uang Jamaah Umroh, Pria Asal Blitar Diringkus Polres Malang

Rilis penggelapan uang jamaah Umroh. (Seru.co.id/wul) - Penggelapan Uang Jamaah Umroh, Pria Asal Blitar Diringkus Polres Malang
Rilis penggelapan uang jamaah Umroh. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – AA (34), warga Dusun Wates, Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar diringkus Satreskerim Polres Malang seusai dilaporkan rekan kerjanya. Dimana dirinya telah melakukan kejahatan penggelapan kepada uang calon jamaah Umroh sebesar Rp1,9 miliar.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada saat proses pemberangkatan kepada 49 calon jamaah Umroh, (8/9/2022) lalu, melalui PT biro pemberangkatan jamaah Umroh dan Haji milik pelaku dan pelapor.

Bacaan Lainnya

“Pada sebelumnya pelapor ini selaku pelapor dari PT GAH ini, ada kerja sama dengan perusahaan tersangka, untuk mencarikan jamaah Umroh,” seru Ganda, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Pimpin Rakor Kesiapan Keberangkatan Dan Kepulangan Jamaah Umroh

Setelah kesepakan tersebut, mereka mendapatkan 49 jamaah Umroh yang bakal menuju Tanah Suci. Berangkat dari Bandara Juanda Surabaya menuju Mekkah via Kualalumpur Malaysia.

Sesampainya di negeri Jiran tersebut, ke-49 calon jamaah Umroh tertahan selama 2 hari dan tidak kunjung berangkat ke Makkah Arab. Sehingga mereka melakukan protes kepada pelapor.

“Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka ini dan dijawablah oleh tersangka maka bahwa uangnya sudah tidak ada,” bebernya.

Tersangka kemudian menyarankan kepada pelapor untuk pulang saja ke Indonesia, dirinya akan membantu membiayai kepulangan mereka ke tanah air. Atas keputusan bersama antara pelapor dan para calon jamaah Umroh yang telah dikibuli tersebut akhirnya mereka melakukan iuran dengan uang pribadi agar bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah.

“Iuran menggunakan uang pribadi para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan Umroh di Makkah Madinah. Alhasil kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp1,9 miliar,” ucap Gandha.

Diketahui, paket Umroh yang ditawarkan tersangka bervariasi yakni Rp18,5 juta selama 11 hari, kemudian Rp19,5 juta juga 11 hari dan Rp22 juta selama 16 hari.

Ganda menuturkan, menurut pengakuan pelaku uang tersebut telah habis lantaran pelapor memiliki hutang kepadanya. Namun, dari hasil pemeriksaan koran rekening pribadi maupun perusahaan keduanya tidak ditemukan bukti tersebut.

“Pelapor ini agen memiliki hutang kepada tersangka, tapi tidak. Kami telah menyita beberapa barang bukti seperti rekening koran milik pelapor, rekening koran perusahaan dari pelapor, rekening koran milik perusahan tersangka,” ucapnya.

Baca juga: Jalan Sehat Bareng AMIN, Siapkan Tiga Paket Umroh dan Ratusan Hadiah

Dari hasil penyelidikan, uang hasil penggelapan yang telah dilakukan AA digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga memutar usaha biro jasa Umroh dan Hajinya tersebut. Dan rencananya, pada (26/1/2024) mendatang tersangka akan kembali memberangkatkan rombongan jamaah Umroh lagi.

Untuk proses penyelidikan dan pengembangan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa Paspor, rekening koran perusahaan, rekening koran pribadi dari pelapor dan juga tersangka dan beberapa dokumen lainnya.

“Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tutur Ganda.

Gandha juga menghimbau bagi seluruh masyarakat yang hendak menunaikan ibadah Umroh ataupun Haji harus waspada akan penipuan semacam ini. Dimana biasanya penipuan ini memiliki ciri-ciri dengan menawarkan harga murah, pemberangkatan sesuai keputusan jasa biro dan lain sebagainya. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait