Terancam Seumur Hidup, Pemutilasi Istri Jalan Serayu Alami Gangguan Fisik-Psikis

Polresta rilis pelaku pembunuhan Serayu (sembunyi dibalik kuasa hukum)hukum). (ws10) - Terancam Seumur Hidup, Pemutilasi Istri Jalan Serayu Alami Gangguan Fisik-Psikis
Polresta rilis pelaku pembunuhan Serayu (sembunyi dibalik kuasa hukum)hukum). (ws10)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota merilis peristiwa pembunuhan dan pemutilasian di jalan Serayu. Tersangka yang terancam hukuman seumur hidup ini menyesali perbuatannya, hingga mengalami gangguan fisik dan psikis. Tubuhnya nampak lemah serta beberapa kali jatuh dan muntah.

Kasi Humas Polresta Makota, Ipda Yudi Risdianto mengatakan, James Loodewyk Tomatala (61) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan istrinya. Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan tujuh saksi,

Bacaan Lainnya

“Saat ini jenazah korban sudah dilakukan otopsi, tetapi hasilnya belum keluar. Jenazah tersebut nantinya akan diberikan kepada pihak keluarga,” seru Yudi, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Hasil Tes Psikologi Nyatakan Pelaku Mutilasi Istri Tidak Alami Gangguan Jiwa

Disebutkannya, saat ini tersangka mengalami gangguan fisik dan psikis, akibat ada penyesalan sangat atas perbuatannya. Sehingga pemeriksaan tambahan belum bisa dilakukan. Dan pelaku terancam hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara itu, kuasa hukum dari LBH Peradi Malang Raya, Guntur Putra Abi Wijaya menuturkan, tersangka sudah sadar perbuatannya salah dan mengaku menyesal. Dirinya berharap, adanya kegiatan penyidikan tambahan agar pengungkapan kasusnya lebih jelas.

“Kami dari pihak kuasa hukum akan mencari pasal sandingan dan bandingannya untuk dibela. Tersangka hanya berniat menjemput korban, tidak ada niatan membunuh. Dari awal tersangka juga kooperatif menyerahkan diri dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkap Guntur.

Tersangka pelaku pembunuhan alami gangguan fisik dan psikis. (ws10)

Sementara itu, terjadi perbedaan antara kepolisian dan kuasa hukum. Polisi menyatakan pembunuhan tersebut sudah direncanakan dengan peralatan yang sudah disiapkan. Sedangkan kuasa hukum menduga tidak ada perencanaan.

“Kecemburuan tersebut hanya dugaan dan belum terbukti. Tersangka tidak tahu kalau istrinya selama 5 bulan 25 hari di Bali. Setelah tahu lokasinya, tersangka menjemput korban layaknya suami dan istri,” terang Guntur.

Baca juga: Jengkel Lima Bulan Ditinggal Pergi, Motif Pembunuhan Jalan Serayu

Guntur menambahkan, tersangka punya riwayat diabetes dari keluarga. Kurang begitu harmonis dengan istrinya sampai pensiun. Hingga setelah 5 bulan kemarin tersangka bertemu korban saat kejadian. (ws10/rhd)

Pos terkait