Jengkel Lima Bulan Ditinggal Pergi, Motif Pembunuhan Jalan Serayu

Jengkel Lima Bulan Ditinggal Pergi, Motif Pembunuhan Jalan Serayu
Polresta Malang Kota gelar jumpa pers pembunuhan dan pemutilasian di Jalan Serayu (foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota, motif yang mendasari pembunuhan disertai pemutilasian pada istri di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulerjo, Kecamatan Blimbing Kota Malang lantaran pelaku jengkel kepada korban. Pasalnya sejak 5 Juli 2023 atau sudah lima bulan sebelum kejadian, korban meninggalkan suaminya pergi ke Bali.

“Tersangka merasa jengkel ataupun marah karena korban meninggalkan rumah semenjak, 5 Juli 2023. Jadi sejak hari itu sampai hari kejadian sudah 5 bulan 25 hari,” seru Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Selasa (2/1/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pihak Kepolisian Amankan Sejumlah Barang Bukti Pembunuhan dan Mutilasi Serayu

Danang menuturkan, selain ditinggalkan, pelaku juga menduga korban memiliki lelaki lain, sehingga kemarahannya memuncak dan tega membunuh pendamping hidupnya itu.

“Juga ada dugaan bahwasannya korban meninggalkan rumah karena adanya orang ketiga padahal itu tidak bisa dibuktikan,” terangnya.

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan saksi yang telah diperiksa, di mana korban tidak memiliki teman laki-laki lain. Menurut saksi, sesungguhnya korban meninggalkan rumah untuk pergi ke rumah keluarganya di Pulau Bali.

Baca juga: Kasus Mutilasi Serayu, Korban Sempat Minta Tolong, Pertengkaran Mendadak Senyap

“Ke tempat keluarganya, awal 5 Juli 2023 yang dituju adalah salah satu keluarganya yang berdomisili di salah satu daerah di Pulau Bali, jadi selama tidak kembali ke rumah ini korban berada di rumah kerabat maupun keluarganya,” beber Danang.

Danang menuturkan, sebelumnya pada 28 Desember 2023, si pelaku mendatangi tempat kerja korban. Namun pada saat itu dirinya tidak menemukan korban lalu mencari informasi, terkait korban.

Dari situlah pelaku mengetahui korban akan ada kegiatan gathering di Malang, 30 Desember 2023.

“Mengajak korban kembali ke rumah, awalnya korban menolak, tapi karena paksaan dari si pelaku akhirnya korban mengikuti pelaku untuk kembali ke rumah. Yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Mutilasi Serayu, Begini Kronologis Suami Potong Istri Jadi 10 Bagian

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Serayu Kota Malang geger setelah seorang suami tega membunuh dan mutilasi istrinya, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 09.50. Pelaku dan korban tinggal serumah di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dari hasil olah TKP yang telah dilakukan, membenarkan pihaknya menangani adanya perkara pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya atas nama Made. (wul/ono)

Pos terkait