Dinilai Cacat, Kuasa Hukum Ketua KSDR Meminta Keputusan PN Dibatalkan

Dinilai Cacat Hukum Kuasa Hukum Ketua KSDR Meminta Keputusan PN Dibatalkan
Sidang pertama gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.id – Kuasa hukum Ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), Priya Aji Pambudi minta agar Pengadilan Negeri (PN) membatalkan keputusan yang menghukum kliennya untuk membayar uang senilai Rp193.300.000. Keputusan itu dinilai catat hukum.

Permintaan itu dilayangkan terkait gugatan Nur Qodim, eks pengelola lahan parkir di Pasar Semolowaru, Kecamatan Sukolilo ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Priya Aji Pambudi alias Yoyok, meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk membatalkan keputusan terdahulu yang dinilai cacat hukum. Ia akhirnya mengajukan gugatan perlawanan, karena keputusan yang terdahulu dinilai tidak mencerminkan keadilan terhadap koperasi.

“Karena terkait dengan Akta pengakuan hutang itu kalau dicermati secara mendalam, itu hanya rekayasa pengurus yang lama. Fakta hukumnya bahwa Nur Qodim, selama mengelola pasar tidak pernah melakukan kewajiban terhadap koperasi,” jelas dia.

Baca juga: Jambore Desa Wisata dan Asosiasi Kepariwisataan Kota Batu 2023, Catat Tanggalnya!

Ia menambahkan, bahwa Nur Qodim ini tidak pernah memberikan setoran kepada koperasi untuk membayar pajak kepada Pemkot selama ini. Dan ketua yang baru ini sudah membayar pajak sebesar Rp 500 juta ke Pemkot Surabaya.

“Setelah membayar pajak tersebut, Pemkot melalui Dinas Koperasi, memberikan izin kepada ketua koperasi saat ini untuk beroperasi disitu. Kemudian itu kan aset Pemkot, tujuan yang kami lakukan jangan sampai aset itu dikuasai orang orang tidak bertanggung jawab,” ucap dia.

Ditambahkannya, putusan perkara terdahulu adalah sebenarnya cacat hukum, karena hubungannya dengan Pemkot juga.

“Cacat hukum yang dimaksud, sebenarnya mempunyai kepentingan. Aset itu kan kepunyaan Pemkot, seharusnya yang ditarik kan Pemkot, kenapa yang digugat Yoyok, karena Pak Yoyok ini kan mengelola aset milik Pemkot yang disewa,” tegas dia.

Pos terkait