Malang, SERU.co.id – Pasca merevitalisasi pasar-pasar tradisional selama 2023, di antaranya Pasar Buku Wilis, Pasar Madyopuro dan Pasar Kebalen. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang akan mengutamakan pedagang eksisting/resmi dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di pinggir jalan.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan, penertiban tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum diresmikan oleh Pj Wali Kota Malang. Penertiban PKL yang sebelumnya berada di pinggir jalan tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan di wilayah setempat.
“Salah satunya di Pasar Kebalen di Jalan Zainal Zakse, dengan revitalisasi atap, meja dan los yang menghabiskan APBD Rp1,5 miliar. Saat ini kita masih dalam tahapan melakukan penertiban. Kita tentukan bahwa untuk PKL di Jalan Kebalen itu pukul 07.00-08.00 sudah tidak ada. Bisa dilanjutkan buka kembali pada malam hari pukul 22.00,” seru Eko.
Baca juga: Babinsa Koramil/03 Blimbing Komsos Bersama Kepala Pasar Kebalen
Diketahui pedagang eksisting resmi di Pasar Kebalen berjumlah sekitar 250-an pemilik bedak dan los. Sementara jumlah PKL bisa lebih 500-1.000 pedagang sepanjang jalan Zaenal Zakse.
Penertiban tersebut sekaligus dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas. Pasalnya, banyak masyarakat mengeluh, khususnya para orang tua saat mengantar anak sekolah dan pekerja.
“Banyaknya PKL membuat kemacetan dan memperlambat waktu di jalan. Nantinya Diskopindag akan mengambil sikap untuk melakukan penertiban. Kita akan tata dan bina,” ungkap Eko.

Menurutnya, revitalisasi bertujuan mengikuti perkembangan zaman, dimana seharusnya pasar harus bagus secara penampilan dan manajemennya. Adanya revitalisasi, membuktikan negara dan pemerintah tidak pernah melarang masyarakatnya berusaha mencari penghidupan atau mata pencaharian.Namun, semua harus ditata dan ditempatkan sebagaimana mestinya.
“Kendala PKL ini adalah karakter dari SDM-nya yang sangat bervariasi. Kita akan ajak diskusi lalu ditata bersama terkait fasilitas masih minim, khususnya tempat berjualan,” lanjut Eko.
Baca juga: Empati Korban Kebakaran, Sutiaji Kunjungi Warga Kebalen Wetan
Lebih lanjut, Eko menuturkan, revitalisasi pasar tradisional hanya dikhususkan untuk pedagang resmi. Pedagang dengan izin berjualan, sementara PKL masih dalam tahap penertiban dan penataan.
“Tapi semoga ke depan, kami punya konsep yang saling menguntungkan. Baik untuk PKL maupun masyarakat pengguna jalan di Kota Malang,” tandasnya. (ws10/rhd)