Dilarang Bakar Petasan Saat Perayaan Tahun Baru 2024!

Petasan. (ist) - Dilarang Bakar Petasan Saat Perayaan Tahun Baru 2024!
Petasan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan penggunaan petasan saat perayaan malam tahun baru 2024. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan aturan tersebut pada Jumat (29/1/2023).

“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru,” seru Ramadhan.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut, penggunaan kembang api masih diperbolehkan dengan izin terlebih dahulu. Lokasi kembang api juga harus dipertimbangkan.

“Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” jelasnya.

Baca juga: Polres Malang Gelar Razia, Cegah Peredaran Petasan Selama Ramadan

“Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian, dan izin penggunaan kembang api itu sendiri,” sambungnya.

Polri mengerahkan 79.000 personel untuk mengamankan perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024. Personel polisi juga akan dibantu oleh TNI dan pemerintah daerah.

Baca juga: Bupati Malang Larang Pesta Petasan dan Takbir Keliling Mobil Terbuka

“Adapun bilamana ada bencana sudah dilakukan langkah-langkah antisipasi, TNI siap membantu kepolisian untuk pengamanan Natal dan Tahun baru 2024,” kata Wakapolri Komjen Agus Andrianto. (hma/rhd)

Pos terkait