Lanjut Edi, jika pekerja rentan mendapat musibah cukup datang ke rumah sakit dengan menunjukkan NIK. Ada beberapa fasilitas yang didapat. Beberapa diantaranya, biaya akomodasi bisa di-reimburse, pengobatan unlimited (tidak terbatas pada obat tertentu).
Baca juga: Rakorda Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Jatim, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Selain itu, jika dari dokter, pekerja rentan membutuhkan satu bulan istirahat maka tetap mendapatkan gaji dalam satu bulan Rp 1 juta, juga ada santunan kematian, serta masih banyak lagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil BPJS Jawa Timur Hadi Purnomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, OPD, Camat serta Kades, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tuban dan Lamongan, BPD, serta tamu undangan lainnya.
Topik dalam kegiatan ini yakni Penyampaian Data dan Tata Cara Pemberian Manfaat Penerima Bantuan Iuran Kepersertaan Program BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Bojonegoto kepada Pekerja Rentan/Pekerja Bukan Penerima Upah. (*/ono)