Hari Raya Natal 2023, Dua Warga Binaan Rutan Situbondo Peroleh Remisi Khusus

WBP yang beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jatim, pada Senin (25/12/2023). (Seru.co.id/fin) - Hari Raya Natal 2023, Dua Warga Binaan Rutan Situbondo Peroleh Remisi Khusus
WBP yang beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jatim, pada Senin (25/12/2023). (Seru.co.id/fin)

Situbondo, SERU.co.id – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jatim, pada Senin (25/12/2023), memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

Penyerahan RK (remisi khusus) Natal dipimpin oleh kepala rutan dan diikuti seluruh pejabat struktural serta seluruh staf Rutan Kelas IIB Situbondo. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa Rutan Kelas IIB Situbondo kepada dua orang narapidana yang merupakan umat Kristiani.

“RK Natal ini diberikan kepada dua orang narapidana atas nama Sudarsono dan Kristin Halim. keduanya mendapatkan RK Natal sebesar 15 hari,” seru Karutan Rudi Kristiawan.

Baca juga: Razia Kamar, Petugas Lapas Kelas IIB Blitar Amankan Barang Ini

Dalam sambutan dari menteri hukum dan HAM yang dibacakan secara langsung oleh Rudi Kristiawan selaku kepala rutan, disebutkan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif.

“Momentum ini sebagai instrospeksi diri bagi kalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selamat hari Natal bagi seluruh umat kristiani dan semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi kalian semua untuk terus menjadi lebih baik,” tambahnya.

Baca juga: Lima WBP Lapas Kelas IIB Jombang Mendapat Remisi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengapresiasi pemberian remisi khusus Natal ini.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana Kristiani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan. Ini adalah suatu reward atau motivasi agar Napi selama menjalani pembinaannya di Lapas maupun Rutan, semua tidak melanggar ketentuan,” ujar Heni. (fin/mzm)

Pos terkait