Akademi Pemilu dan Demokrasi Keluarkan Imbauan bagi Peserta Pemilu, Apa Isinya?

Akademi Pemilu dan Demokrasi Keluarkan Imbauan bagi Peserta Pemilu, Apa Isinya?
Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Daerah Kota Batu, Abdul Rochman. (ist)

Batu, SERU.co.idAkademi Pemilu dan Demokrasi Daerah (Akpilu Demokrasi) Batu merupakan sebuah lembaga yang bergerak di bidang Pendidikan Kepemiluan dan Pemantauan Tahapan Pemilu. Terkait dalam tahapan kampanye Pemilu serentak 2024, Akpilu Demokrasi mengeluarkan sejumlah imbauan.

Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi daerah Kota Batu, Abdul Rochman mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Baca juga: Lewat Gathering Media, KPU Batu Ajak Wartawan Wujudkan Pemilu Damai

Pihaknya meminta agar masyarakat dan peserta Pemilu (Partal Politik) Agar melaksanakan kampanye secara damai dan tertib mematuhi aturan Perundang-undangan. Selain itu, peserta Pemilu diminta agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh aturan agar keadilan pemilu terwujud dan melaksanakan regulasi kampanye yang sudah disosialisasikan oleh Penyelenggara Pemilu.

“Dalam hal pemasangan APK di Kota Batu agar mentaati Keputusan Walikota Nomor : 188.45/261/KEP/422.012/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Artibut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan,” serunya.

Baca juga: Ini Komitmen KPU Batu untuk Fasilitasi Pemilih Disabilitas

Rochman, sapaannya menjelaskan, didalam aturan pada BAB IV, tertulis tempat yang dilarang untuk Pemasangan APK. Antara lain, tembok, halaman, pagar kantor milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan tempat/sarana pendidikan. Selain itu juga tidak boleh memasang APK di tempat ibadah dan disekitar alun-alun Daerah/taman kota,

“Termasuk memaku APK di pohon yang berada di kanan-kiri jalan, di hutan kota dan/atau taman taman kota dan sepanjang jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajah Mada serta Jalan Diponegoro, itu tidak boleh,” tegasnya

Baca juga: Polres Batu Patroli ke Penyelenggara Pemilu, Ciptakan Kondusifitas

Mantan Ketua Bawaslu Batu itu menghimbau kepada semua pihak agar memahami dan mematuhi aturan tersebut. Peserta Pemilu dan pemasang (pihak ketiga) APK diminta agar mematuhi SK Walikota. Pihaknya juga meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Agar menolak/ tidak memberikan ijin pemasangan reklame Alat Peraga Kampanye di sepanjang jalan yang dilarang.

“Antara lain di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajahmada, Jalan Diponegoro dan seputar alun-alun Kota Batu, sejak masa kampanye. 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” imbuhnya.

Baca juga: Kolaborasi Awak Media Dan Bawaslu Batu melalui Mappilu

Kepada Instansi Penegak Peraturan Daerah (Perda), yakni Satpol PP, Ketua Akpilu Demokrasi juga meminta agar instansi tersebut segera bertindak apabila menemukan APK yang tidak sesuai penempatannya dan melanggar SK Walikota tersebut. Dirinya juga berpesan kepada Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu agar segera melaksanakan tindak lanjut atas potensi pelanggaran Pemilu tersebut untuk menegakkan keadilan Pemilu. (dik/mzm)

Pos terkait