Polresta Makota Amankan 11 Kilogram Ganja, Diduga untuk Pesta Tahun Baru

Polresta Malang Kota amankan dua tersangka kurir narkoba. (ws10) - Polresta Makota Amankan 11 Kilogram Ganja, Diduga untuk Pesta Tahun Baru
Polresta Malang Kota amankan dua tersangka kurir narkoba. (ws10)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota (Makota) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 11,1 kilogram ganja dan 4,26 gram sabu-sabu. Dengan meringkus dua tersangka kurir penyelundupan ganja dan sabu. Dugaan sementara barang haram tersebut akan digunakan untuk pesta tahun baru.

Wakapolres Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dua tersangka kurir yang berhasil ditangkap merupakan warga Malang dan Batu. Tersangka pertama HA (24), ditangkap di Kedungkandang, Selasa (12/12/202) sekitar pukul 07.00 di kamarnya. Tersangka kedua FC (32), buruh harian lepas warga Junrejo Kota Batu, ditangkap di daerah Junrejo, Senin (18/12/2023).

Bacaan Lainnya

“Dari tersangka HA, kita temukan sebanyak 5,129 kilogram ganja dan 4,26 gram sabu. Sementara tersangka FC, kita amankan 5,972 kilogram ganja,” seru AKBP Apip Ginanjar.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Makota Ringkus Warga Bululawang, Miliki Sabu 206,80 Gram

Keduanya diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menuturkan, setelah ditelusuri, penyelundupan keduanya merupakan jaringan dari Sumatra. Namun, kepolisian belum mengetahui apakah keduanya saling berhubungan.

“Keduanya tidak saling kenal. FC menerima paket dari salah satu kota di Sumatra. Sementara HA, TKP diranjau (diacak, red),” ungkap Eka.

Barang bukti diamankan di Polresta Malang Kota. (ws10)

Narkoba tersebut kemungkinan akan dikonsumsi saat tahun baru dan diedarkan di Kota Malang. Keduanya bukan orang baru, HA sudah tiga kali menerima paket melalui ranjau. Sementara FC sudah dua kali.

“Untuk upah ganja, HA belum menerima. Namun kalau upah dari sabu sudah diterima dalam bentuk barang. Jadi upahnya sebagian sabu untuknya,” tutup kasatreskoba Polresta Malang Kota.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus menyelidiki dan mendalami kasus jaringan penyelundupan tersebut. (ws10/rhd)

Pos terkait