Situbondo, SERU.co.id – Penyidik pada Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menetapkan tersangka terhadap pemilik wisma dan operator karaoke di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), yakni N, pemilik wisma dan HT, operator karaoke. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO.
Sedangkan empat remaja putri yang menjadi korban kasus TPPO, yakni SMC (24), dan RR (24,) keduanya asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan MS (25), asal Situbondo, serta W, remaja putri asal Kabupaten Malang.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, jika pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPO, yang dipekerjakan sebagai PSK di eks lokalisasi GS Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.
“Salah seorang korban kasus TPPO berinisial W, mengaku disekap di salah satu wisma di eks lokalisasi GS,” seru Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi, Kamis (21/12/2023).
Menurut dia, terungkapnya kasus TPPO itu, berawal dari adanya pengaduan melalui media sosial (medsos), sehingga petugas langsung melakukan upaya pencarian, hingga akhirnya petugas berhasil mengungkap dan membongkar kasus TPPO tersebut.
“Saat ini, kedua tersangka kasus TPPO masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, sebelum dipaksa menjadi PSK, W ditawari bekerja sebagai pemandu lagu oleh N,” pungkasnya. (fin/mzm)