Dua Tersangka TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun

Dua Tersangka TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan keterangan. (Seru.co.id/fin)

Situbondo, SERU.co.id Penyidik pada Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menetapkan tersangka terhadap pemilik wisma dan operator karaoke di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), yakni N, pemilik wisma dan HT, operator karaoke. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO.

Sedangkan empat remaja putri yang menjadi korban kasus TPPO, yakni SMC (24), dan RR (24,) keduanya asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan MS (25), asal Situbondo, serta W, remaja putri asal Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, jika pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPO, yang dipekerjakan sebagai PSK di eks lokalisasi GS Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Dua Tersangka TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun
Tersangka N, pemilik wisma saat dihadirkan di press release. (Seru.co.id/mzm)

“Salah seorang korban kasus TPPO berinisial W, mengaku disekap di salah satu wisma di eks lokalisasi GS,” seru Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi, Kamis (21/12/2023).

Menurut dia, terungkapnya kasus TPPO itu, berawal dari adanya pengaduan melalui media sosial (medsos), sehingga petugas langsung melakukan upaya pencarian, hingga akhirnya petugas berhasil mengungkap dan membongkar kasus TPPO tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka kasus TPPO masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, sebelum dipaksa menjadi PSK, W ditawari bekerja sebagai pemandu lagu oleh N,” pungkasnya. (fin/mzm)

disclaimer

Pos terkait