Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Tusuk Maling di Banten

Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Tusuk Maling di Banten
Konferensi pers kasus peternak tusuk maling. (ist)

Banten, SERU.co.id – Kejaksaan Tinggi Banten memutuskan menghentikan kasus peternak bernama Muhyani yang membunuh maling bernama Waldi dengan gunting. Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perbuatan Muhyani merupakan tindakan membela diri.

Didik menjelaskan, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan kepemilikan diri sendiri atau orang lain adalah pembelaan terpaksa.

Baca juga: Satu Remaja Meninggal Setelah Alami Kecelakaan di Jatiguwi

“Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa,” seru Didik, Sabtu (16/12/2023).

Dalam berkas perkara terungkap jika Waldi yang ketahuan mencuri tertusuk oleh pemilik ternak, Muhyani. Korban sempat meminta bantuan kepada rekannya namun tidak ditolong hingga akhirnya tewas di persawahan saat melarikan diri.

Baca juga: Kapolda Sumut: 5 Mayat di Unpri Diperoleh secara Legal

Dari hasil visum diketahui bahwa korban tidak meninggal dunia secara langsung usai Muhyani menusuknya dengan gunting. Waldi dinyatakan meninggal akibat pendarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan.

“Korban (Waldi) meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani),” jelas Didik.

Baca juga: Truk Tabrak Tiga Mobil dan Dua Sepeda Motor di Bululawang

Fakta lainnya yang menjadi pertimbangan adalah Muhyani melawan maling dengan gunting karena merasa terancam. Sementara dua maling saat itu membawa golok.

“Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Serang. Muhyani dijerat dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (hma/rhd)

Pos terkait