Surabaya, SERU.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan HW, sebagai tersangka atas kasus korupsi Rp 9miliar di PT Inka Multi Solusi (IMS). HW adalah mantan Kepala Departemen Pengadaan PT IMS.
“Selanjutnya, tersangka ditahan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023,” kata Mia Amiati, Kajati Jatim, Selasa (5/12/2023) malam.
Mia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp9 miliar tersebut.
“Terkait pihak lain yang diduga terlibat, kami masih melakukan pendalaman,” lanjut dia.
Baca juga: Gubernur Khofifah Luncurkan Bus Listrik Merah Putih E-Inobus
Sebelumnya proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023 lalu. Mia menjelaskan, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan, yakni inisial NC, dan CV AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.
Baca juga: PT INKA Latih Welder Bagi Lulusan SMK Banyuwangi
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia barang tidak menyediakan keseluruhan barang sesuai perjanjian kontrak.
“NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” terangnya.
Sementara itu, hasil penyelidikan Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya hingga menyebabkan adanya kerugian negara dalam pengadaan barang tersebut. (iki/ono)