Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang melaksanakan kegiatan Penandatanganan MOU, Senin (4/12/2023) di Ruang Rektor UIN Malang. MoU yang disepakati itu adalah tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Humas Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH, dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Didik Adyotomo SH MH menyampaikan Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan yang memiliki tugas sesuai penjelasan Pasal 30 tentang tugas dan fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan. Yakni Bidang Penegakan Hukum, Bidang Bantuan Hukum, dan Bidang Pertimbangan Hukum.
“Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” serunya.
Baca juga: Pj Wali Kota Batu Berharap Mahasiswa UIN Jadi Generasi Unggul
Didik, sapaannya menuturkan, dirinya pertama kali melaksanakan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batu yang baru 3 minggu, namun Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang telah mempercayakan kegiatan pertimbangan hukum ini kepada Kejaksaan Negeri Batu.
“Kejaksaan Negeri Batu siap membantu Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang serta memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Didik menjelaskan, kegiatan yang diselenggarakan merupakan salah satu bagian tigas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batu yaitu pertimbangan hukum.
Sementara itu, Rektor UIN Prof. M. Zainuddin menyampaikan tentang profil Kampus UIN Malang. Ia berharap, Kejari Batu melalui JPN, dapat memberikan pendampingan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lain pada UIN. Khususnya rerkait permasalahan hukum lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Batu, Reynold, SH, MH peserta para Kasubsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Batu. Kajari juga didampingi oleh para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu. (dik/mzm)