Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota gelar Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas di beberapa titik yang ada di Kota Malang. Dari razia tersebut berhasil diamankan 171 motor berknalpot brong. Agar jera dan tak mengulangi kembali, para pelanggar bakal dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas kasus tersebut. Dimana razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang saja, namun kendaraan luar kota pun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan pernah terjaring, kendaraannya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang,” seru lelaki yang kerap disapa Buher itu, Minggu (26/11/2023).
Buher mengatakan, kebijakan itu untuk memberikan efek jera para pelanggar yang sudah terjaring pada operasi sebelumnya. Jika sebelumnya hanya 2 bulan hukuman penjara, kini akan bertambah 1 bulan sehingga menjadi 3 bulan.
Menurutnya, Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas dilaksanakan karena masih banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan negatif tersebut.
Disebutkan Buher, rata-rata pengadu mengaku, terganggu dengan suara bising yang bersumber dari knalpot brong tersebut. Tak hanya aksi kebut-kebutan yang dilakukan, namun juga mengganggu dan membahayakan pengendara lainnya.
“Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising. Ini sangat mengganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi,” tegas Buher.
Buher mengatakan, dalam Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas tersebut pihaknya tak hanya merazia para pengendara yang memakai trekbut dan knalpot brong. Para petugas juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK, SIM bahkan tidak menggunakan helm.
Baca juga: Polresta Makota Sabet Medali Emas dan Perak di Ajang Tour of Kemala 2nd Series Banyuwangi 2023
“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan dan tanpa surat,” terangnya.
Dari hasil razia yang telah dilaksanakan, pelanggar yang banyak terjaring merupakan kendaraan roda dua. Dimana rata-rata kendaraan tersebut sudah dilakukan modifikasi dengan penggunaan komponen yang tidak standart.
“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan,” beber Buher.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fani menuturkan, pihaknya melakukan ke titik-titik yang disinyalir sebagai lokasi trekbut dan knalpot brong.
Baca juga: Kunjungi Polresta Makota, Pj Wali Kota Malang Kagum Keterlibatan Pekerja Disabilitas
“Ops Cipkon Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 personel tim gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP. Upaya antisipasi trekbut dan knalpot brong atau bising (tidak standar) kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang,” tutur Fani.
Fani menerangkan, titik-titik yang disisir, meliputi Jalan Panji Suroso, Jalan A Yani, simpang empat Kaliurang, simpang tiga Ciliwung dan Jalan Borobudur.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 171 unit sepeda motor yang dibawa ke Mako Polresta Malang Kota. Dan telah dilaksanakan proses penindakan/tilang oleh Satlantas Polresta Malang Kota. (wul/rhd)