Malang, SERU.co.id – YS (33), warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang yang merupakan penadah barang curian kendaraan bermotor. Hal ini bermula dari tangan ES (32), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Malang di tempat persembunyiannya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membeberkan, sang pencuri kendaraan milik Dwi Heriono (31), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso tersebut sudah lebih dahulu diringkus oleh Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya dalam kasus serupa.
“Kami berhasil mengamankan satu tersangka diduga sebagai penadah barang hasil curian, sementara pelaku utama sudah tertangkap Polrestabes Surabaya,” seru Taufik, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Berusaha Menyalip Kendaraan Roda Enam yang Terparkir, Pemuda Kalipare Meninggal Dunia
Dikatakan Taufik, kronologi pencurian tersebut terjadi pada, 7 Juni 2023 lalu. Dimana motor Yamaha NMax milik korban hilang saat diparkir di halaman rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB. Kemudian korban melakukan pelaporan atas kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian mendatangi TKP dan juga melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan TKP, ditemukan ada aksi pengrusakan pagar rumah korban yang dilakukan pelaku, hingga akhirnya berhasil menggondol sepeda motor tersebut.
Tim Resmob Satreskrim Polres Malang kemudian intensif melakukan penyelidikan hingga menangkap YS sebagai tersangka penadah motor curian.
Baca juga: Bus Arema FC Dirusak, Satu Oknum Pelaku Diamankan
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, YS diduga kuat telah menerima dan menguasai barang hasil curian berupa sepeda motor,” jelasnya.
Taufik menuturkan, atas perbuatannya YS akan dijerat dengan Pasal 63 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (wul/mzm)