Ormas PP Geruduk Koperasi Delta Pratama

Karena Dinilai Ngawur Dan Rugikan Nasabah

Batu, Seru.co.id – Dinilai ngawur serta tak menjunjung azas koperasi sehingga memberatkan dan merugikan nasabahnya, ormas Pemuda Pancasila (PP) geruduk, Koperasi Delta Pratama di Jalan Dewi Sartika 7, Kelurahan Temas, Jumat (15/5/2020) pagi.

Ratusan massa nampak berjejer di depan lokasi sejak pukul 9.00 WIB, selang 1 jam karena tidak ada tanggapan atas keluhan mereka, massa pun merangsek ke dalam koperasi hingga suasana mencekam adu argumentasi perwakilan pengurus PP dan pekerja Delta sampai ditertibkan oleh petugas kepolisian yang berjaga.

Datangi : Ratusan anggota MPC Pemuda Pancasila Kota Batu datangi kantor Koperasi Delta Pratama di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Mereka tak terima lantaran pihak koperasi diduga merugikan nasabah, meski ada itikad baik pelunasan, Jumat (15/5/2020).

Lalu, kepolisian mencoba menjembatani supaya kegaduhan tidak semakin parah dan melebar. Dengan mengumpulkan perwakilan PP, nasabah yang merasa dirugikan, dan kepala kantor koperasi Delta mereka sepakat berbicara mencari solusi masalah.

Tapi kembali lagi, dalam perbincangan, kedua belah pihak tetap tak menemukan titik temu solusi permasalahan sehingga petugas menggiring mereka untuk membicarakannya di Polres Batu.

Wakil Ketua MPC PP Kota Batu Edwin Setyo Atwiranto mengatakan, kedatangan pihaknya setelah mendengar ada nasabah Delta bernama Widyawati dan Rusdianto meminjam uang senilai Rp 1,6 Milyar dengan jaminan sertifikat rumah di Perumahan Semanggi Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Anehnya, obyek yang diperkirakan memiliki kurs mencapai Rp 9 miliar tersebut tiba-tiba dilelang serta sudah dikuasai oleh seseorang bernama Herlina warga Madiun. Alasan pihak koperasi melelang karena adanya keterlambatan pembayaran cicilan oleh nasabah selama empat bulan.

Mediasi perwakilan ormas PP, nasabah yang dirugikan dan pihak Koperasi Delta Pratama.

“Padahal nasabah sudah beritikad baik akan melunasi dan menutup bunga dengan membawa cek Rp 1,9 miliar tapi ditolak. Mereka meminta Rp 2,1 miliar agar semua tanggungan selesai,” keluh Edwin yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 193 Malang ini.

Harusnya sesuai azas koperasi tetap menjunjung tinggi azas kekeluargaan dan mengayomi anggota. Tapi tidak dengan Delta Pratama, ia menilai jika koperasi tersebut memiliki sistem Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Terlebih koperasi itu tidak dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun dibawah naungan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskoumdag) Kota Batu,” terang Edwin kembali.

Menanggapi hal tersebut, Kadiskoumdag Kota Batu, Eko Suhartono mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak dan menunggu keputusan dari Polres Kota Batu.

“Jadi kami masih menunggu instruksi dari Polres terlebih dahulu. Nanti akan segera kami berikan kabar untuk memutuskan masalah ini,” singkat Eko.

Kemudian, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono ketika menanggapi masalah ini menguraikan jika banyak koperasi yang tidak memiliki izin resmi dari daerah/provinsi. Tapi ada juga yang memang memiliki izin resmi dari Diskoumdag Kota Batu dan Provinsi Jatim. Untuk masalah yang ada di Delta, Abah Nanang sapaan akrabnya akan mempelajari dahulu bagaimana keputusannya.

Tapi intinya, pihak DPRD bakal memanggil Diskoumdag serta menggelar sidak dalam waktu dekat untuk mengecek izin koperasi yang ada di Kota Batu yang semakin menjamur agar tertib.

“Bakal kita panggil Diskoumdag, lalu kita ingin ada sidak. Kalau menjumpai ada koperasi tapi menerapkan sistem mencekik seperti rentenir ya harus ditutup saja. Karena pasti merugikan para anggota/nasabah,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Penutupan atau tindakan tegas harus direisasikan untuk kontrol, demi memantau mana saja koperasi nakal dan ngawur. Tapi semua itu butuh peran dan keseriusan Diskoumdag.

“Jadi saya harapkan kontrol dari pemerintahan melalui Diskoumdag harus mulai berjalan, paling tidak membentuk tim satgas di Batu. Kontrol tersebut untuk mengetahui dan memetakan mana-mana koperasi yang sehat, mana yang memang tidak sehat. Yang legal mana yang ilegal mana. Kan kita harus tau, dan bisa langsung ditindak tegas,” tukas Abah Nanang.(rka)

disclaimer

Pos terkait