Malang, SERU.co.id – Dalam masa sosialisasi PSBB Malang Raya, Walikota Sutiaji, Wawali Sofyan Edi Jarwoko, dan Sekkota Wasto, langsung menggeber memberikan penjelasan tentang PSBB. Mereka secara bergiliran, dan kadang bersamaan memberikan pemahaman terkait PSBB di sejumlah tempat.
Pada kesempatan pertama, Sofyan Edi Jarwoko, menuturkan pada tahun 1800 Malang pernah menghadapi bencana penyakit dengan situasi yang sama dengan kondisi saat ini, yakni wabah pes. Kini dunia hadapi virus corona, yang awal muncul di Wuhan Cina, dimana virus ini sebarannya cepat sekali melalui droplet (percikan air ludah, red).
“Karenanya perlu jaga jarak, ini yang mendasari social distancing dan physical distancing. Artinya, jaga jarak itu sudah melalui pertimbangan seksama secara pengetahuan, tinggal bagaimana kita semua penuh kesadaran untuk mematuhi dan melakukannya,” tutur Bung Edi, sapaan akrabnya.
Sementara, Walikota Malang Sutiaji, menyatakan, setiap kebijakan pasti ada pro kontra. Langkah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini semata untuk menyelamatkan nyawa manusia. Terlebih virus ini semakin ke sini makin bandel, sehingga ada kasus berkali-kali di swab tetap saja virus ini melekat. “Artinya harus ada langkah upaya maksimal untuk memutus mata rantai covid,” terang Sutiaji, saat mensosialisasikan PSBB kepada warga RT RW di Kecamatan Sukun di Aula Kelurahan Mulyorejo, Kamis (14/5/2020) petang.
Faktanya, lanjut Sutiaji, Kota Malang ini sesungguhnya sudah menjalankan PSBB. Seperti terpotret, sudah banyak kawasan atau lingkungan kampung yang menutup jalur masuk dalam kegiatan physical distancing. “Agar makin masive, makin kuat, kita lakukan PSBB. Kalau sebelumnya hanya pada level himbauan, maka ini ada sanksi. Kita harap cukup sekali putaran saja PSBB-nya (14 hari, red),” harap alumni IAIN Malang tersebut.
Hal ini bisa dilakukan, bila semuanya mengikuti apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang selama PSBB. “Nggak perlu risau dan resah, karena warga Malang Raya masih bisa melintas bebas ke Batu, ke Kabupaten Malang maupun ke Kota Malang. Namun tetap harus membawa KTP dan menggunakan masker, serta mempedomani aturan pada PSBB bila berkendaraan,” beber Sutiaji.
Dijelaskannya, warga yang berkendara sepeda motor, boncengannya hanya dengan keluarga intinya saja (suami, istri atau anak, red). Sementara yang berkendara mobil, di dalam juga tidak boleh berhimpitan dan jaga jarak. “Mobil angkutan umum, maksimal diisi separuh dari kapasitas dan berjarak. Ojol (Ojek Online) tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya layanan barang,” timpalnya.
Sementara pengetatan diberlakukan bagi kendaraan dari luar Malang Raya tidak boleh masuk, kecuali mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan minyak atau membawa surat keterangan dinas atau surat keterangan jalan.
Kepada Ketua RW se-Kecamatan Sukun, Sutiaji menyampaikan “mimpi tiap malamnya” dibayangi selalu dengan fikiran korona, menegaskan agar warga tidak gamang terkait bantuan sosial. “Usulan RT dan RW pasti diakomodir selama layak, dan warga juga bisa memantau proses serta datanya pada web sibansos.malangkota.go.id,” tegasnya. (rhd)