Pembangunan Puskesmas Bumiaji, BPKP Jatim Periksa Sejumlah Pejabat Fungsional Pemkot Batu

Pembangunan Puskesmas Bumiaji, BPKP Jatim Periksa Sejumlah Pejabat Fungsional Pemkot Batu
Klarifikasi dan pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Jatim di ruang Tipidsus Kejari Batu. (foto:ist)

Batu, SERU.co.id Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus melakukan penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu. Dugaan korupsi gedung dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2021.

Kasi Intelijen Kejari Batu M Januar Ferdian SH MH dalam keterangan persnya mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari,  Kejari Batu telah melakukan klarifikasi kepada 4 orang. Mereka adalah dari unsur Pemerintah Kota Batu yang diantaranya menjabat sebagai pejabat fungsional. Klarifikasi dilaksanakan sejak 9 November 2023 oleh auditor dari BPKP Perwakilan Jatim di ruang Tipidsus Kejari Batu.

Bacaan Lainnya

“4 orang itu antara lain Bahtiar Agung Efendi, selaku Pokja Pemilihan BLP Bidang Aset Setda Kota Batu dan Anton Sanjaya selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa. Dua lagi yakni Endityas Hariani selaku Fungsional pada Unit Layanan Pengadaan dan Galih Fitrah Prameswara selaku Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Batu,” serunya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kejari Batu Panggil Sejumlah Saksi

M Januar, sapaannya menyebutkan,  perihal klarifikasi yang dilakukan kepada keempat orang tersebut, pada intinya BPKP Perwakilan Jatim melakukan klarifikasi ke Pokja. Terkait pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021. Informasi terkini, sudah ada 6 orang yang dimintai klarifikasi.

“Rencana masih 21 orang lagi yang akan diklarifikasi BPKP,” pungkasnya.

Baca juga: Wali Kota Batu Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Pengawas

Sebelumnya, Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Batu telah menetapkan 2 tersangka. Yakni ADP, Direktur CV PK selaku pelaksana pekerjaan dan DA, Direktur CV DAP  selaku konsultan pengawas. (dik/ono)

 

Pos terkait