Disdukcapil Kota Batu Gelar Rakor Penyusunan Standar Pelayanan

Disdukcapil Kota Batu menggelar Rakor membahas dan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 36 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah yang digelar di Hall Wulandari, Hotel Purnama Batu, Rabu (8/11/2023). (ist) - Disdukcapil Kota Batu Gelar Rakor Penyusunan Standar Pelayanan
Disdukcapil Kota Batu menggelar Rakor membahas dan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 36 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah yang digelar di Hall Wulandari, Hotel Purnama Batu, Rabu (8/11/2023). (ist)

Batu, SERU.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batu menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas dan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 36 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah yang digelar di Hall Wulandari, Hotel Purnama Batu, Rabu (8/11/2023).

Rakor ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Darmanto, SE (Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Kota Batu) dan Muchamad Awaludin (Analis Pelayanan Publik Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Batu). Hadir juga, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kemenag Kota Batu beserta KUA se-Kota Batu, Akademisi, OPD, perangkat desa/kelurahan dan kecamatan, Rumah Sakit dan LSM.

Bacaan Lainnya

Darmanto SE, narasumber dari Disdukcapil mengatakan, inovasi merupakan sebuah kewajiban dalam rangka untuk mendukung kinerja pemerintah dalam melaksanakan program-program pemerintah.

“Sementara ini, Disdukcapil Kota Batu mempunyai 9 (sembilan) inovasi. Ini dibutuhkan dalam mengakselerasi peningkatan daya saing Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kinerja,” seru Darmanto, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Kota Batu.

Baca juga: Proses Makin Mudah, Layanan Adminduk Bojonegoro Cukup di Kecamatan

Ditambahkan Darmanto SE, inovasi merupakan sebuah kewajiban dalam rangka untuk mendukung kinerja pemerintah dalam melaksanakan program-program pemerintah.

Berikut 9 (sembilan) inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu:

  1. MOSGUN PELANTAS (Mobil Serbaguna Pelayanan Lansia dan Disabilitas)
  2. MOSGUN PELAMPUNG (Mobil Serbaguna Pelayanan Masuk Kampung)
  3. SI APEL PEDES (Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan Desa)
  4. KIA BETA CERIA (Kartu Identitas Anak untuk Belanja dan Wisata secara Cermat dan Gembira)
  5. PENAK PKK (Pelayanan Akta Kelahiran Secara Kolektif melalui Tim Penggerak PKK)
  6. SI PAK KADIL (Sistem Integrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan antara Kementerian Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu)
  7. JEBOL PAK BAHIR (Jemput Bola Pelayanan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir)
  8. DUKCAPIL GOES TO SCHOOL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu Perhatian Terhadap Dokumen Kependudukan Anak bekerjasama dengan Sekolah)
  9. ENTAS IKD (Pelayanan Penerapan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital)

Sementara itu, Muchamad Awaludin, Analis Pelayanan Publik Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Batu menyampaikan tentang UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

“Kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan,” terangnya.

Baca juga: Pencetakan KTP dan KK Dikecamatan, Kini Tak Ada Lagi Antrian Mengular di Disdukcapil

M Awaludin menambahkan, penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan yaitu: Persyaratan, Sistem, mekanisme dan prosedur, Waktu penyelesaian, Biaya/tarif, Produk spesifikasi jenis pelayanan, Kompetensi pelaksana, Perilaku pelaksana, Penanganan pengaduan, saran dan masukan, Sarana dan prasarana.

“Sebagai tindak lanjut dari hasil indeks kepuasan masyarakat yang didukung dengan berbagai inovasi, dilakukanlah FKP guna penyusunan standar pelayanan. Prinsip Standar Pelayanan adalah sederhana, partisipatif, transparansi, keadilan, akuntabel dan berkelanjutan,” tandasnya. (mzm)

Pos terkait