“Kepada petugas tersangka mengaku, uang hasil curian habis digunakan untuk membeli sandal dan lain-lain untuk kepantingan menyambut lebaran/hari Raya Idul Fitri 1441-H”
PROBOLINGGO, SERU.co.id – Seorang pemuda bernama Deni Bin Sunarjo (19), beralamat di jalan Langsep Rt.04/Rw.06, Kelurahan Pakistaji Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo Jawa Timur nekat mencuri HP milik Mas Taufik (42) seorang Takmir Masjid Nurul Huda Kelurahan Pakistaji, yang merupakan tetangga tersangka sendiri.
Hal itu nekat dilakukan tersangka karena butuh uang untuk keperluan menyambut lebaran/Hari Raya Idul Fitri 1441-H.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, mengungkapkan, kronologisnya, hari Senin (4/5/20) sekitar 19.30 Wib, saat korban melaksanakan sholat tarawih di Masjid Nurul Huda, tersangka masuk rumah korban dengan cara merusak jendela.
Setelah masuk rumah korban, lanjut Kasat Reskrim, tersangka kemudian mengambil 2 (dua) unit HP merk Samsung J2 Pro warna Gold dan uang tunai Rp4800.000.00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) milik korban. Selanjutnya tersangka membawa lari barang dan yang hasil curiannya, papar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, Senin (11/5/20) siang.

Saat korban pulang dari masjid, melihat jendela rumahnya ada yang mencongkel, dan uang serta HP miliknya yang ada didalam rumah juga hilang, pada hari itu juga, Senin (4/5/20) malam korban langsung melaporkan kasus pencurian dirumahnya pada Polsek Wonoasih Res Probolinggo Kota.
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan olah tindak kejadian perkara di TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, dalam kurun waktu 5 (lima) hari petugas berhasil mengungkap pelaku, ungkap Kasat yang lebih akrab dipanggil Heri ini.
Ia jelaskan, pelaku selanjutnya ditangkap petugas pada hari Minggu (10/5/20) sekitar jam 21.00 Wib saat berada di warung kopi di Kelurahan Pakiistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Kepada petugas, lanjut Heri, tersangka mengaku bahwa HP hasil tindak kejahatannya dijual secara online. Sedang uang hasil curian habis digunakan untuk membeli sandal dan lain-lain untuk kepantingan menyambut lebaran/hari Raya Idul Fitri 1441-H.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara, imbuh Heri.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun” tandasnya. (Hend).