Malang, Seru.co.id – Permasalahan pembongkaran karamba yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta 1 kepada Keramba Jaring Apung (KJA) masih menyisahkan beberapa keluhan dari para nelayan.
Menurut Dirut Perum Jasa Tirta I Raymond Valiant Ruritan menjelaskan secara detail jika sebelum ada pembongkaran sudah ada peringatan terlebih dahulu oleh pihaknya. Apalagi, Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri melanggar keputusan yang telah disepakati antara Jasa Tirta (pengelola Waduk Selorejo), Pemkab Malang, BBWS Brantas dan kelompok nelayan budidaya ikan keramba yang lain.
“Jadi begini, hasil kesepakatan yang diputuskan pada 10 Januari lalu, semua menyetujui kalau tidak ada lagi aktivitas budidaya perikanan intensif di Waduk Selorejo,” jelas dia, Senin (11/5/2020) kepada Seru.co.id
Tambah Raymond, sebelumnya, Perum Jasa Tirta 1 melakukan moratorium budidaya ikan hingga kajian komprehensif yang dilakukan oleh lembaga independen terbit. Kajian tersebut meliputi daya tampung dan daya dukung lingkungan sebagai indikator determinant layak tidaknya Waduk Selorejo dijadikan lokasi budidaya perikanan intensif.

“Seusai kajian awal yang dihimpun FP UB disebutkan Waduk Selorejo hanya diperuntukkan untuk perikanan tebar bebas bukan budidaya perikanan intensif. Jika dibiarkan serta dimanfaatkan untuk budidaya perikanan intensif, ia khawatir kualitas baku air menurun karena terkontaminasi oleh pakan ikan yang mengendap dan semakin lama terakumulasi,” keluh dia.
“Jika kualitas air buruk akan merugikan masyarakat yang memanfaatkan air dari Waduk Selorejo. Ya PLTA, irigasi, masyarakat hilir yang memanfaatkan air untuk keperluan sehari-hari,” sambungnya.
Makanya, moratorium diberlakukan hingga hasil kajian komprehensif terkait pemanfaatan budidaya perikanan intensif di perairan Waduk Selorejo terbit. Raymond menilai Kelompok Nelayan Kembang Kuning melanggar kesepakatan dan tidak memiliki izin. Mengingat perizinan akan diberikan setelah ada hasil kajian komprehensif dari lembaga independen.
“Kalau memang mengajukan izin itu kemana. Sistem perizinan, belum bisa diterbitkan sebelum ada hasil kajian. Jika kajian terbit, BBWS dan Jasa Tirta akan merumuskan skema budidaya perikanan intensif. Intinya Kelompok Nelayan Kembang Kuning memberanikan diri melanggar kesepakatan ini. Sehingga kami tertibkan,” tegasnya.
Alasan pembongkaran pada 8 Mei 2020 kemarin karena teguran yang dilayangkan Perum Jasa Tirta 1 tidak digubris oleh kelompok nelayan tersebut. Sebelum pembongkaran pun, tidak ada penjelasan dari mereka.
“Maka kami bongkar paksa. Itu pun, pembongkarannya kesepakatan hasil mediasi dengan Muspika dan kelompok budidaya perikanan intensif lainnya,” ucapnya kembali.
Sebelumnya, permasalahan ini bermula ketika adanya penggusuran para nelayan KJT yang berisi 22 warga Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. 22 warga tersebut tergabung dalam Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri yang memanfaatkan zona usaha di Waduk Selorejo sebagai tempat budidaya ikan KJA.
Menurut Ketua Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri, Jaelani beberapa waktu lalu, sambil menunggu perizinan terbit, ia bersama anggota kelompoknya patungan dengan iuran bareng mencapai sekitar Rp 30-40 juta. Uang tersebut digunakan untuk membuat KJA seluas 200 meter x 100 meter dan untuk membeli bibit ikan.
KJA tersebut kini telah dibongkar oleh Perum Jasa Tirta 1 dan membuat kelompok nelayan tersebut merasa kecewa karena sumber penghidupannya sirna. Apalagi di tengah kesulitan perekonomian dampak Covid-19. Padahal baru dua pekan lalu ditebar bibit ikan. Perizinan sudah kami ajukan hanya ini masih molor lantaran dampak Covid-19.
“Karena masih belum terbit dan terbelit kebutuhan sehari-hari akhirnya kami kembali membuat keramba. Namun kini, kami kehilangan mata pencaharian dengan dibongkarnya keramba oleh pihak Jasa Tirta 1.Apalagi kami belum ada bantuan dari pemerintah,” tukas dia.
Perlu diketahui, Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri merupakan ex kelompok nelayan yang sebelumnya tergabung dalam Pokmas Mina Abadi yang aktivitas budidaya ikan KJA dihentikan oleh Perum Jasa Tirta 1 karena belum memiliki izin. Serta dari rekomendasi Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya (FP UB), perairan di Waduk Selorejo tidak layak untuk budidaya perikanan intensif, melainkan hanya tebar bebas. Sehingga pihak Jasa Tirta menghentikan aktivitas budidaya ikan KJA Pokmas Mina Abadi.
Dengan dihentikan aktivitas tersebut, membuat Pokmas Mina Abadi membubarkan kelompoknya. Dari beberapa anggotanya membentuk sejumlah kelompok nelayan, salah satunya Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri.
Meskipun Perum Jasa Tirta 1 masih melakukan moratorium budidaya ikan KJA di perairan Waduk Selorejo. Namun Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri kembali memulai usahanya dan mengaku sudah mengirimkan izin ke pemerintah provinsi.(rka)