Malang, SERU.co.id – Demi menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengatur terkait penggunaan air sumur bor (air bawah tanah). Hal tersebut dilakukan guna mengajak dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perundang-undangan penggunaan air tanah. Kini, Pemkab Malang beri kemudahan melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk memudahkan proses pengajuan perizinan sumur bor.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menerangkan, dengan ini masyarakat bisa paham dengan hukum penggunaan air tanah, yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.
“Karena berkaitan dengan ketaatan hukum atau peraturan perundang-undangan. Kedua, air bawah tanah ini memang kuantitas dan proses perizinannya harus disampaikan kepada masyarakat,” seru Didik, Senin (30/10/2023) siang.
Baca juga: Pemkot Malang Permudah Izin Pelaku Usaha Lewat Sosialisasi OSS-RBA dan LKPM
Didik menyebut, hal tersebut diharapkan bisa menjaga kualitas dan kelestarian lingkungan untuk keberlangsungan mendatang serta seterusnya.
“Menjaga kelestarian lingkungan. Karena kalau tidak diatur, akan berpengaruh pada kualitas air,” jelasnya.
Didik mengatakan, di Kabupaten Malang ini ada beberapa wilayah yang tidak seharusnya menggunakan air tanah. Namun hal tersebut perlu dilakukan analisa terlebih dahulu, boleh atau tidaknya penggunaan air tanah itu.
“Kabupaten Malang untuk saat ini masih memungkinkan. Tetapi di wilayah-wilayah tertentu, pemanfaatan air bawah tanah ini kan tidak boleh. Sebenarnya hanya dipergunakan terkait dengan debitnya,” ucapnya.
Baca juga: Dinsos Jatim dan Pemkot Batu Tanam Ribuan Bibit Pohon
Dikatakan Didik, penggunaan air tanah di beberapa daerah luar Kabupaten Malang berkecenderungan bukan untuk dikonsumsi, namun diperuntukan untuk mengairi sawah.
“Akhirnya, ketersediaan air di sumur-sumur tradisional menjadi kurang. Wilayah yang seharusnya tercukupi sumber air, karena tidak diatur keberadaan sumber air bawah tanah atau sumur bornya, maka berefek lingkungannya tidak terlalu bagus, akhirnya muncul kekeringan,” paparnya.
Diketahui, perizinan untuk penggunaan sumur bor guna memanfaatkan air tanah sangat sulit. Pemerintah Kabupaten Malang memberikan kemudahan dengan melalui OSS-RBA. (wul/mzm)