Lima Pengeroyok Pegawai Cafe Omah Koempoel Hadapi Tuntutan JPU Kejari Batu

Lima Pengeroyok Pegawai Cafe Omah Koempoel Hadapi Tuntutan JPU Kejari Batu
Lima terdakwa Kasus Pengeroyokan Karyawan kafe di Batu (foto: ist)

Batu, SERU.co.id – Terdakwa pengeroyokan pegawai Cafe Oemah Koempoel, Kelurahan Sisir Batu menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pada Rabu, (18/10/2023) di Pengadilan Negeri Malang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH MH mengatakan, terdakwa Gilang Saputra dan 4 (empat) orang temannya, yakni Yanop Firnadi, Jumaidi Yongki, Firmando Zoetmo dan Vicky Afisena bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan luka. Tindakan hukum yang dilakukan oleh kelimanya membuat Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa tahanan.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti berupa kaos dan jaket yang digunakan para terdakwa saat melakukan aksinya dikembalikan kepada para terdakwa,” serunya.

Baca juga: Buntut Aksi Pengeroyokan, Lima Pemuda Ditahan Kejari Batu

Januar, sapaannya mengatakan, kelima terdakwa yakni Gilang Saputra, Yanop Firnadi, Jumaidi Yongki, Firmando Zoetmo dan Vicky Afisena juga dibebani biaya perkara. Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan Rainer, Dio Hilga dan Rizky Zaenal mengalami luka-luka.  Para korban juga telah menjalani  visum et repertum sebagai pembuktian tindakan para terdakwa.

“Ada hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu para terdakwa sudah dimaafkan oleh para korban dan para terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Batu menceritakan kronologis terjadinya tindak pidana, yang bermula dari para korban yakni Rainer, (karyawan kafe) bersama Rizky Zaenal (Jukir kafe) dan Dio Hilga (karyawan kafe) nongkrong di area parkiran cafe Omah Koempoel. Tidak seberapa lama, terdakwa Gilang Saputra dan Yanop Firnadi memainkan gas motor sehingga Rizky Zaenal dan Dio Hilga Fandhia kaget. Usai terjadi adu pandang, para terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan kembali lagi dengan membawa temannya untuk menghampiri korban.

“Sebanyak 5 (lima) orang terdakwa melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap pelapor, dengan cara memukul dan menendang wajah dan kepala pelapor sehingga membuat pelapor roboh,” tuturnya.

Baca juga: Dua Tersangka Pengeroyokan di Sukun Ditangkap

Setelah berulang kali mendapatkan kekerasan dari para tersangka, pelapor berupaya melarikan diri melewati jalur belakang dan bersembunyi di kampung. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Batu Kota hingga akhirnya para pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali hari Rabu tanggal 1 November 2023.

“Agendanya adalah pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang,” pungkasnya. (dik/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait