Surabaya, SERU.co.id – Kasus meninggalnya DSA (28), korban penganiayaan asal Sukabumi Jawa Barat dengan pelaku GRT (31) anak Anggota DPR RI masih terus bergulir. Senin (16/10/2023) siang, kuasa hukum korban mendatangi Bid Propam Polda Jatim untuk melaporkan 3 anggota Polisi yang dinilai bertindak tidak profesional.
Hendra Yana, anggota tim kuasa hukum korban melaporkan Kompol Hakim, mantan Kapolsek Lakarsantri dan Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.
“Dugaan kami laporan adalah, yang pertama pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri yakni menyebarkan berita bohong dan/atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” kata Hendra.
Berikutnya, tim kuasa hukum korban menganggap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri melanggar pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau penghalangan proses hukum.
Baca juga: Anak Aniaya Pacar Hingga Tewas, PKB Nonaktifkan Edward Tannur
“Dugaan kami di situ, ketika muncul konfirmasi dari media massa ke kanit reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperhensif terlebih dulu,” lanjut Hendra.
Sebab sebelumnya pada Kamis (5/10/2023) Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri menyatakan korban DSA meninggal karena asam lambung bukan karena penganiayaan.
“Seharusnya sebagai anggota kepolisian, harus melakukan pemeriksaan terkait dengan ini nyawa orang yang hilang jadi harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar dia sakit atau dia memang ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan seperti itu,” tutur Hendra.
Baca juga: Edward Tannur Minta Maaf, Ngaku Tak Pernah Ajari Anaknya Cederai Apalagi Bunuh Orang
Selain dua anggota Polsek Lakarsantri, tim kuasa hukum juga melaporkan AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya terkait pernyataanya di salah satu stasiun televisi swasta.
“Kasi Humas (AKP Haryoko) menjawab berdasarkan hasil olah TKP, tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” jelas Hendra.
Selain itu, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah barang bukti dalam melaporkan tiga polisi ke Propam Polda Jatim hari ini. Antara lain, tujuh screen shot pemberitaan, empat foto korban dengan sejumlah luka, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. (iki/ono)