Loncat ke konten
TERKINI
Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
Beranda Hukum Bisnis Obat Terlarang, Pemuda  Tumpang Diamankan Polisi

Bisnis Obat Terlarang, Pemuda  Tumpang Diamankan Polisi

suyonowarso
15 Oktober 202315 Oktober 2023111 Dilihat
Bisnis Obat Terlarang, Pemuda Tumpang Diamankan Polisi
Pelaku pengedaran narkoba di wilayah Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, RA. (foto:ist)

Sebagai gambaran, bagi para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya. (wul/ono)

Bacaan Lainnya
  • Jual Miras Tanpa Izin, Lansia di Pakisaji Diamankan Polisi
  • Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Kedapatan Mencuri Motor
  • Kedapatan Bawa Hewan Liar Dilindungi, Pria di Jember Diamankan Polisi

Halaman: 1 2
Bisnis Obat TerlarangDiamankan PolisiPemuda  Tumpangpil berlogo ££
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Mlaku Bareng Bersama 1,2 Juta Warga, Pasangan AMIN Ajak Warga Ikut Andil Perubahan
Pos berikutnya JJS Amin Sisakan Sampah, DLH Pamekasan Akui Tidak Tahu Perizinannya

Pos terkait

  • Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium

  • Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang

  • Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan

  • ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP

  • Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg

  • Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
Versi Non AMP
Copyright © Seru.co.id 2019 - 2025 All Right Reserved
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Inovasi
  • Bisnis
  • PERSpektif
  • SERU TV
  • Lainnya
    • Berita Populer
    • Politik
    • Pilkada
    • Komunitas
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Religi
    • Lifestyle
    • Opini
    • Liputan Khusus
    • Traveller
    • Hiburan
    • Pemilu 2024
    • Indeks Berita
Exit mobile version