KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo. (ist) - KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis lalu. Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, cek itu menjadi bukti yang diamankan oleh penyidik.

Ali menyebut, cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo dengan tanggal yang tertera adalah 28 Agustus 2018.

Bacaan Lainnya

“Diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” seru Ali, Minggu (15/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: KPK Akan Panggil Syahrul Yasin Limpo Soal Dugaan Korupsi di Kementan

KPK belum dapat memastikan validitas cek tersebut dan akan meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak. KPK juga akan melakukan klarifikasi kepada saksi dan tersangka mengenai cek tersebut.

Selain itu, lembaga antirasuah itu juga perlu memastikan apakah cek itu berkaitan dengan perkara yang menyangkut SYL.

“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Geledah Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kasus Apa?

KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, penetapan status tersangka ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang dilengkapi informasi dan data. Johanis menyebut pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Syahrul.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait