“Kepada petugas penyidik kepolisian tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 9 TKP, semuanya ditempat parkir di Masjid”
PROBOLINGGO, SERU.co.idKomplotan spesialis pencuri sepeda motor milik jamaah yang diparkir dihalaman masjid, yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Selain membekuk komplotan pelakunya, Sat Reskrim juga membekuk para penadahnya.
Komplotan pelaku spesialis pencuri sepeda motor milik jamaah yang diparkir dihalaman masjid yang dibekuk itu bernama Rosi (26), alamat Dusun Embong Cangka Rt.16/Rw.04 Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.
Sedang tersangka penadah, Rohman (23), warga Dusun Krajan 02 Rt.10/Rw.03 Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dan Dilla Mahendra (26) alamat Dusun Sumambito Rt.04/Rw.01 Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Kedua tersangka penadah ini ditangkap oleh petugas dirumah masing-masing.
Dengan ditangkapnya pelaku spesialias pencuri sepeda motor milik jamaah yang diparkir dihalaman masjid tersebut, Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso, mengungkapkan, terungkapnya komplotan pelaku spesialis pencurian sepeda motor di tempat parkir masjid ini berawal dari laporan korban Marsuki (53), alamat Dusun Pacar Rt.02/Rw.07 Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada 22 Maret 2020.
Yang dalam laporan itu pelapor menjelaskan, sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol N.6809.SY hilang saat diparkir dihalaman Masjid Baitussalam, Desa Jangur, saat ditinggal Sholat jamaah.
Dari laporan korban tersebut petugas Sat Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Alhasil petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya, yaitu Rosi, warga Dusun Embong Cangka Rt.16/Rw.04 Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo yang megaku dalam melakukan aksi kejahatannya berperan sebagai joki, ungkap Waka Polres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, saat konferensi pers, Senin (4/5/20) sore.
Kepada petugas tersangka Rosi mengaku, bahwa dalam melakukan aksi kejahatannya bersama Abdullah (29), warga Dusun Kebondeli Selatan Rt.03/Rw.07 Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. “Tersangka Abdullah ini menurut keterangan tersangka Rosi berperan sebagai pemetik,” terang Kompol Teguh Santoso.
Modus operandinya, lanjut Waka Polres, pelaku dengan cara berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku sendiri masuk ke parkiran masjid. Kemudian salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban disaat korban sedang melaksanakan sholat berjamaah di dalam masjid.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ini mengaku, bahwa hasil tindak kejahatannya dijual kepada penadah, yakni Rohman (penadah ke-1) dengan harga Rp2.200.000,-
Setelah dilakukan pengembangan lagi, Rohman (penadah ke-1) mengaku barang yang dibelinya dari hasil kejahatan itu dijual lagi ke Dilla Mahendra (penadah ke-2) dengan harga Rp27.00.000,-.
“Pelaku pencuri sepeda motor ini juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 9 (sembilan) TKP yang semuanya di tempat parkir masjid yang masuk wilayah hukum Polres Pribolinggo Kota,” jelas Kompol Teguh.
Kompol Teguh Santoso menegaskan, para tersangka sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Dalam menjalani proses hukum lebih lanjut, mereka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.
Karena perbuatannya mereka (tersangka) dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.
Sedang untuk tersangka Abdullah sementara menjalani proses hukum di Polres Lumajang. Karena tersangka ini dengan kasus yang sama juga ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lumajang.
Barang Bukti (BB) berupa : 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna putih Nopol N.6809.SY, Noka MH1JF22XDK454446, Nosin JFDE244695 milik korban, Uang tunai Rp530.000,-, 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Nopol N.6809.SY, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit Nopol N.4871.S, dan 1 (satu) KTP milik korban (pelapor) diamankan petugas. (Hend).