UIN Lampung Buka Suara Usai Dosen Digerebek Bareng Mahasiswi, Ada Bukti Tissue Magic

Oknum dosen UIN Lampung dan mahasiswi yang digerebek warga. (ist) - UIN Lampung Buka Suara Usai Dosen Digerebek Bareng Mahasiswi, Ada Bukti Tissue Magic
Oknum dosen UIN Lampung dan mahasiswi yang digerebek warga. (ist)

Bandar Lampung, SERU.co.id – UIN Raden Intan Lampung buka suara usai seorang oknum dosennya digerebek warga di kamar rumahnya. Oknum dosen berinisial SHD (33) mahasiswi VO (22) digerebek pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pihak kampus akhirnya buka suara setelah adanya peristiwa tersebut. Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani menyampaikan pihak kampus masih menunggu informasi dari Polda Lampung terkait penanganan kasus ini.

“Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” seru Anism Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Kampung Coklat Blitar Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Kami belum bisa menentukan karena masih menunggu informasi lebih lanjut,” sambungnya.

SHD dan VO digerebek oleh warga setelah menerima banyak aduan. Ketua RT setempat, Aan menyebut jika ia mendapatkan banyak laporan dari warga jika SHD sering membawa perempuan yang bukan merupakan istrinya ke rumah.

Pada hari penggerebekan, SHD membawa seorang perempuan ke dalam rumahnya di saat sang istri sedang berada di luar kota. Kecurigaan warga yang semakin menguat rupanya benar.

Baca juga: Terungkap Ini Sosok Wanita Tanpa Busana di Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi

Warga menemukan ada tissue magic yang diduga digunakan keduanya untuk berhubungan badan di luar pernikahan. SHD sempat mengaku jika ia telah menikah siri dengan VO, namun akhirnya mengaku hanya sebatas berpacaran.

“Awalnya ngaku nikah siri, terus kami desak akhirnya ngaku pacaran,” kata Aan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyebut jika keduanya baru satu bulan berpacaran dan sudah enam kali melakukan hubungan intim. Umi menerangkan jika perkara ini belum dilaporkan secara resmi baik dari pihak keluarga maupun istri dosen tersebut.

“Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan,” kata Umi. (hma/rhd)

Pos terkait