Surabaya, SERU.co.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk segera melakukan penertiban kepada Rumah Hiburan Umum (RHU) Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jono Sewoyo, Surabaya Barat.
“Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Hal itu diketahui setelah dilakukan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada Jumat kemarin” tegas Anas Karno, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Minta Disperindag Tertibkan Izin Supermarket
“Dalam rapat terungkap, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” lanjut dia.
Anas menambahkan bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel. Pihaknya mendesak agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatannya sementara dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Gelar Hearing Terkait UHC dengan BPJS dan Dispendukcapil
“Untuk sementara kami meminta agar pihak pengelola menghentikan dulu sementara aktivitasnya dan segera melengkapi administrasi perizinannya,” sambung dia.
Selain itu, Anas juga meminta Pemkot untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di kota Surabaya agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Himbau Kebebasan Bekerja ASN Pemkot Jangan Disalahgunakan
“Berdasarkan temuan komisi B pemkot selalu lemah dalam pengawasan perizinan,” urainya.
Sementara itu, Legal Coorporate Blackhole, Sudirman Sidabuke, pihak Blackhole KTV mengaku keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.
“Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami, karena ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan,” ucap dia. (Iki/ono)