Otto menekankan, agar access to justice terimplementasikan, dibutuhkan sebuah kewajiban bahwasannya pelayanan hukum harus sama.
“Jadi supaya access to justice atau keadilan bisa diperoleh di manapun mereka berada. Tetap melekat kewajiban yang mutlak kami harus membantu yang tidak mampu secara cuma cuma. Servis yang diberikan juga harus sama,” ujar Otto.
Baca juga: Fasilitasi Pendampingan Hukum Warga Batu, Suliono SH & Partner Buka Kantor di Kota Batu
Dirinya menambahkan, advokat harus independen untuk membela klien. Oleh karena itu, harus adanya organisasi advokat tunggal yang mengatur standar profesi demi mencipatakan advokat unggul.
“Advokat harus independen. Kalau tidak independen tidak bisa membela klien dengan baik. Semisal ditekan pejabat, tidak jujur, tidak pintar bagaimana dia bisa membela? Untuk bisa itu harus ada organisasi advokat tunggal yang punya kewenangan mengatur standar profesi advokat itu” tandas Otto. (ws8/rhd)