Pj Wali Kota Batu: Pembuangan Bayi Merupakan Tindakan Kriminal

Pj. Wali Kota Batu di saat menjenguk Bayi malang yang dibuang orang tuanya. (ist) - Pj Wali Kota Batu: Pembuangan Bayi Merupakan Tindakan Kriminal
Pj. Wali Kota Batu di saat menjenguk Bayi malang yang dibuang orang tuanya. (ist)

Batu, SERU.co.id – Mendengar adanya kabar penemuan bayi di sebuah Pos Kamling di wilayah Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai langsung memberikan perhatian khusus. Ia pun menyempatkan diri untuk menjenguk bayi tersebut yang di Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu, Jumat (29/9/2023).

AAP, sapaannya melihat kondisi bayi laki-laki tersebut sudah dinyatakan sehat dan mengalami kenaikan berat badan. Dari yang semula 2,1 kg saat baru ditemukan menjadi 2,2 kg. Di sela-sela kunjungannya itu ia berharap tidak ada lagi peristiwa serupa di Kota Batu. 

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah kondisinya membaik dan sudah mengalami kenaikan berat badan,” seru Aries.

Baca juga: Komisi III Bersikukuh Hentikan Proyek Pembuangan Limbah

Lebih lanjut, pria asal Makassar ini menyebutkan, tindakan membuang bayi merupakan salah satu tindak pidana kriminal. Dan bagi pelakunya tentu saja akan dijerat dengan hukuman pidana.

“Kita semua berharap, kejadian ini tidak terulang di Kota Batu. Pembuangan bayi merupakan salah satu tindakan kriminal dan bisa dikenai hukuman penjara,” ungkapnya.

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Lahan Kosong

Seperti yang diberitakan sebelumnya, telah ditemukan seorang bayi di pos kamling di wilayah Jalan Sareh Desa Pesanggrahan Kota Batu, Selasa (26/9/2023) sekitar Pukul 23.00 WIB. Oleh warga, Bayi itu segera dibawa ke RS dr Etty Asharto, lalu dirujuk ke RS Karsa Husada Batu. Hingga saat ini, Polres Kota Batu tengah melaksanakan penyelidikan terkait pelaku.

Perbuatan membuang atau menelantarkan bayi ini melanggar Pasal 305 KUHP yang berbunyi, “barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan”.

Selanjutnya, dalam Pasal 306 ayat (1) jika dari perbuatan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (dik/mzm)

Pos terkait