Dirinya dengan percaya diri menyebut, dalam tragedi yang merenggut 135 nyawa tersebut terdapat unsur pasal 338.
“Karena Tatak yakin dan tepat bahwa Pasal 338, bisa diterapkan kepada para terduga penanggungjawab pidana atas Tragedi Kanjuruhan,” tutur Imam. (wul/ono)