Karnaval Maut di Pakis, Sopir Pikap Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. (ist) - Karnaval Maut di Pakis, Sopir Pikap Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. (ist)

Malang, SERU.co.id – Satlantas Polres Malang menetapkan driver (sopir) pikap Daihatsu Grand Max nomor polisi N 8969 BF, Ustadi (63), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang sebagai tersangka. Dalam kecelakaan maut saat gelaran karnaval Desa Karangrejo, yang menyebabkan satu peserta karnaval meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka-luka.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada orang saksi mata dalam peristiwa itu termasuk juga sang driver.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Diperdaya Google Maps, Pikap Nyaris Terperosok ke Sungai

“Melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dan saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap driver. Dan segera kami tetapkan sebagai tersangka driver tersebut. Saat ini telah dikeluarkan surat perintah penangkapan ke yang bersangkutan,” seru Taufik, Senin (25/9/2023) sore.

Taufik menegaskan, untuk langkah selanjutnya tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bakal melakukan pemanggilan beberapa orang lagi guna mendalami kasus itu.

“Untuk update selanjutnya dari pihak Satreskrim, tentunya akan melakukan pemeriksaan akibat kejadian ini terhadap kepala desa dan panitia yang melaksanakan kegiatan karnaval,” tuturnya.

Baca juga: Selip Terkena Tumpahan Solar di Jalan, Mobil Pikap Nyemplung

Taufik menuturkan, pada saat kejadian mobil yang dikemudikan Ustadi, merupakan salah satu mobil rombongan karnaval para korban yang diperuntukan untuk mengangkut konsumsi tepat berjalan di belakang peserta karnaval.

Taufik kembali mengatakan, jika hal-hal yang digelar di karnaval tersebut apalagi menggunakan sound system dengan volume kencang sudah dilakukan pelarangan. Dimana seperti peraturan yang tertulis dalam Surat Edaran Bupati Malang, yang mewajibkan untuk semua masyarakat menyertakan surat izin dari pihak kepolisian.

Baca juga: Peserta Karnaval Desa Kedungrejo Tertabrak Pickup, Seorang Meninggal dan 7 Luka-luka

“Sudah kami sampaikan jauh hari, sebelumnya. Namun demikian masih ada yang melakukan kegiatan tersebut. Perlu kami klarifikasi perizinan sudah dilakukan ke Polsek Pakis sebulan lalu, namun ijinnya hari besar nasional, rangkaian kegiatan, keramaian, bukan khusus ijin karnaval,” terang Taufik kepada awak media.

Taufik menjelaskan, kondisi TKP jalan yang menurun dan driver tidak dapat menguasai kendaraan yang dikemudikan.

“Keadaan jalan menurun timur ke barat pickup saat di TKP dari pengemudi tidak dapat menguasai kendaraan. Meskipun rem dalam keadaan normal dan kita masih cek lagi,” tuturnya. (wul/mzm)

Pos terkait