DPRD Kota Pasuruan,Gelar LKPJ Dengan Protap Kesehatan

Pasuruan Kota, Seru.co.id -Rapat Paripurna-2 DPRD Kota Pasuruan dalam acara penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 digelar,Rabu siang (22/4).

Rekomendasi dibacakan oleh Wakil Ketua Farid Misbah. Dalam paparannya ada empat urusan yang direkomendasi dewan yaitu, urus wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi  penunjang,

Yang menarik adalah urusan wajib pelayanan dasar terkait urusan pendidikan. DPRD merekomendasi Pemkot Pasuruan  untuk tahun anggaran berikutnya harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk biaya seragam dan buku LKS bagi siswa melalui rasionalisasi anggaran dari program kegiatan lain, mengingat Silpa yang masih tinggi disetiap tahunnya.

Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Dewan merekomendasi untuk meningkatkan penyerapan anggaran ditahun berikutnya. Sebab, di tahun 2019   yang terserap hanya 62% . Kedepan harus diserap sebesar 80-90 %, dengan lebih memaksimalkan kinerjanya dan memberikan informasi yang jelas kepada konsultan. Karena rendahnya serapan akibat dari gagal lelang dan masih banyak sisa pekerjaan disebabkan lemahnya konsultan dan tenaga ahli.

Di penghujung rapat, salah satu anggota dewan, Sutirta menginterupsi rapat dan menyampaikan protes karena pembaca rekomendasi tidak menyampaikan seluruh hasil rekomendasi.

Dia menilai,  yang dibaca hanya sepotong-sepotong. Padahal hal itu sangat penting didengarkan oleh seluruh peserta rapat dan awak media, agar bisa di ketahui publik.

“Ada 16 urusan yang disampaikan tidak lengkap dan dua urusan malah tidak disampaikan. Ini mestinya harus disampaikan. Dan kami komisi-1 menghabiskan banyak energi untuk menyusun rekomendasi ini, “ucap Ketua Komisi-1 ini dengan nada tinggi.

Menanggapi interupsi Sutirta, Pimpinan Dewan memberikan penjelasan, bahwa memang sudah disepakati oleh pimpinan fraksi kalau yang dibaca di Paripurna tidak keseluruhan, namun tidak mengurangi substansi isi dari rekomendasi tersebut. Mengingat durasi waktu yang terbatas. (bw/arf).

Pos terkait