Abaikan SE 10/2020, Satpol PP Segel Toko Minol N

Satpol PP segel toko minol N. (ist)

Bacaan Lainnya

Malang, SERU.co.id – Ketika peringatan tak digubris, tak salah jika tindakan pun diambil. Seperti halnya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang yang melakukan penyegelan terhadap toko “N” yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta, Selasa (21/4/2020).

Kepala Satpol PP Kota Malang, Prijadi, mengatakan, pelaku usaha sudah diberitahukan dan diingatkan sebagaimana diatur pada Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 10 tahun 2020, yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan SE Walikota Malang Nomor 13 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid 19.

“Pada SE dimaksud tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol ditutup. Dan (toko N) sudah beberapa kali diingatkan oleh operasi gabungan (Opsgab), namun tetap tak indahkan dan melanggar. Bahkan sudah bikin pernyataan di Polresta, juga tetap saja melanggar. Maka Selasa (21/4/2020), kita lakukan penyegelan dan  penutupan usaha jualan minol di toko N tersebut,” tegas Prijadi.

Petugas berikan surat perintah penyegelan kepada pemilik. (ist)

Terpisah, Walikota Malang Sutiaji membenarkan telah memerintahkan Kasatpol PP Kota Malang untuk mengambil langkah tegas. “Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat dimana (pelaku usaha) yang lain mematuhi Surat Edaran, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak. Jadi tidak boleh main-main, apalagi terlapor telah buat pernyataan di Polresta, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintahkan segel,” tegas Sutiaji.

Sementara terinformasikan SE Nomor 13 tahun 2020 memiliki masa berlaku sampai dengan 5 Mei 2020. Apakah ada kemungkinan akan terus diperpanjang? Dijelaskan oleh Kabag Humas Kota Malang, Widianto, sangat dimungkinkan. “Surat Keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat Covid-19 sampai tanggal 29 Mei 2020, sementara kita semua juga belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir. Maka masa perpanjang penanganan dan pencegahan harus siap kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah Pemkot keluarkan,” timpal Wiwid, sapaan akrabnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait