Putusan Pengadilan Menolak Gugatan Pemohon

GEREBEK : Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, Jawa Timur, menggrebek gudang tempat pengoplosan beras ilegal di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep pada Februari lalu. (dok)

Gugatan Praperadilan Kasus Beras Oplosan Kandas

Sumenep, Seru.co.id- Sidang praperadilan terkait kasus beras oplosan dengan terduga L (inisial) akhirnya tuntas digelar. Agenda sidang berupa putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah final. Proses putusan sidang praperadilan yang diajukan L melalui kuasa hukumnya yang dinilai sudah melalui tahapan akhirnya resmi ditolak.

Terkait masalah SPDP bukan objek perkara Praperadilan, menurut Pengadilan apa yang dilakukan penyidik sudah benar. “Proses Penyidikan kita lakukan secara profesional dan penuh ketelitian, supaya tidak ada pihak yang di rugikan. Sidang hari ini tentang gugatan dari pihak pemohon ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oskar, Senin (20/4/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Oscar, karena itu sudah diuji dalam praperadilan dan sesuai melalui proses dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan penetapan tersangka sampai penahanan. “semua proses upaya penyidikan itu sudah tepat atau sah,” jelas Oskar.

Bahkan, kata Oscar, penetapan tersangka L sudah melalui beberapa tahapan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, “Kami pihak polres sudah melalui proses tahapan dan itu tidak ada yang bertentangan dengan perundang undangan,” ungkapnya.

Ditanya langkah Polres Sumenep setelah putusan praperadilan? Oscar menegaskan akan melakukan proses untuk mengirimkan berkas yang sudah jadi untuk tahap berikutnya ke tahap penuntutan. “Kalau tersangka lain dalam perkara ini, sementara tidak ada,” tegasnya.

Namun demikian, tegas oscar, tetap akan memonitoring modus modus yang seperti yang dilakukan tersangka model L lainnya. Pihaknya tetap memonitoring kemungkinan ada L yang lain atau penyedia. Apabila ada yang melakukan hal serupa seperti L itu, pihak polres Sumenep tetap akan menindak tegas. “Kami tidak main main, kalau ada yang melakukan itu akan tetap ditindak tegas,” tandasnya.

Kasatreskrim ini berharap, dukungan semua pihak untuk bekerja sama membongkar pelaku beras serupa yang dilakukan oleh terduga L. “Beras ini merupakan beras yang diperuntukkan kepada Masyarakat yang kurang mampu. Sehingga kita bersama-sama memerangi dan memberantas orang-orang yang berprilaku kurang baik ini,” ucapnya.

Dia menjelaskan pula terkait dengan status pekerja dan sopir. Selama ini pekerja dan sopir keberadaannya sebagai saksi. Oskar menegaskan sampai saat ini tidak ada keterkaitan dengan “Affan Group”. “Penyidik tidak akan mengaitkan sesuatu yang tidak terkait dalam kasus tersebut,” tegasnya. (edo/jun)

Pos terkait