Gugurkan Janin Hasil Hubungan Gelap, Dua Mahasiswa Ditangkap

Sepasang kekasih berstatus mahasiswa tersangka aborsi. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Sepasang kekasih berstatus mahasiswa berhasil diamankan pihak kepolisian seusai melakukan tindak kejahatan aborsi kepada janin hasih hubungan gelap mereka. Saat diaborsi, janin sudah berusia 5 bulan saat di kandungan ibunya.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, kedua tersangka adalah mahasiswa perguruan tinggi di Malang. Yakni LAM (22) warag Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojokerto dan MKF (22) Kecamatan Katingan hilir, Kebupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

“Bulan Agustus 2023, setelah mengetahui hasil tes kehamilan dari tersangka LAM selanjutnya pada pertengahan Agustus 2023, tersangka MKP menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada tersangka LAM,” jelasnya.

Tak banyak fikir, LAM langsung mengiyakan tawaran yang dilontarkan kekasihnya itu. Mendapatakan persetujuan tersebut, MKP kemudian membelikan obat penggugur kandungan.

Setelah mendapatkannya, LAM dibantu MKP langsung memakai obat tersebut dengan cara dua butir diminum dan dua butir lainnya dimasukkan ke alat kelamin. Hal tersebut dilakukan di rumah kos MKP yang berlokasi di Jalan Tirto Utomo gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

“Pada keesokan harinya pada sekitar hari Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka LAM merasakan kesakitan pada perutnya lalu sekitar pukul 13.30 WIB, janin tersebut keluar dengan dibantu oleh tersangka MKP,” terang Wisnu.

Setelah berhasil dikeluarkan oleh keduanya, janin malam itu langsung dibungkus sebuah kain warna putih dan dibawa MKP ke mantan pacarnya, yakni HDR. Untuk minta tolong dikuburkan di rumah kosnya, di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau.

“Mengetahui hal tersebut HDR melaporkan perkara tersebut ke kepolisian,” tuturnya.

Bermodalkan laporan itu, pihak kepolisian kemudian meringkus sepasang kekasih itu di sebuah Guesthouse Jalan Raya Sumbersari No 01 Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dari tangan keduanya, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan proses pengguguran itu. Seperti jas hujan warna kuning, tas kresek, gunting besar, sekop, kain pitih dan barang-barang lainya.

Atas perbuatananya, LAM dikenakan pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangakan MKF dikenakan pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.(wul/ono)

Pos terkait