Batu, SERU.co.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Rabu (6/9/2023). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai dan Ketua DPRD Batu Asmadi SP melalui Sidang Paripurna DPRD.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai SSTP MM menyampaikan, digitalisasi telah menjadi bagian penting dalam era globalisasi. Dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan kearsipan adalah hal penting sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
“Hal ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan kearsipan di daerah agar efektif dan efisien” serunya.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo menyebutkan, Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan. Namun juga penting untuk segera disahkan peraturan tersebut. Karena Kota Batu belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan kearsipan.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah melalui berbagai tahapan pembahasan, termasuk fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Mantan Ketua DPRD Batu itu menjelaskan, setelah persetujuan bersama, Raperda ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia pun menyebutkan Raperda ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu untuk memastikan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Dengan demikian, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang penting bagi pelaksanaan kearsipan yang baik dan efektif di Kota Batu.
“Persetujuan bersama ini mencerminkan semangat kerja sama antara eksekutif dan legislatif, dalam memajukan kepentingan masyarakat Kota Batu,” pungkasnya. (dik/ono)