Over Kuota, Kemensos Nonaktifkan PBIN Ribuan Warga Pamekasan

Kantor Dinsos Pamekasan. (Seru.co.id/udi) - Over Kuota, Kemensos Nonaktifkan PBIN Ribuan Warga Pamekasan
Kantor Dinsos Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Puluhan ribu warga Pamekasan dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai Penerima Bantuan Iuran Negara (PBIN). Penghapusan itu dilakukan karena banyaknya data ganda warga Pamekasan.

Menurut Andi Purwanto selaku Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, secara berkala Kemensos dan Dinsos Pamekasan melakukan pemutakhiran dan update terkait beberapa yang dinonaktifkan oleh Kemensos. Alasannya, hal itu dilakukan karena beberapa hal, yakni Nomor Induk Keluarga (NIK) tidak ditemukan, juga dinilai tidak layak sebagai penerima.

Bacaan Lainnya

“Selain NIK yang tidak ditemukan juga karena pindah segmen, ganda, tidak diverifikasi pendaftaran, dan pekerjaan tidak sesuai,” serunya, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, pada tahun 2023 sejak 7 (tujuh) bulan terakhir, rilis yang sudah keluar dari Kemensos sebanyak 334 jiwa yang ganda, sementara yang meninggal 634 jiwa dan 2.206 jiwa pindah segmen. 

“Pindah segmen artinya orang pindah dari kepesertaan PBIN yang dibiayai oleh pusat kepesertaan yang lain, misalkan pindah ke yang bayar atau pekerja penerima upah, 2.206 jiwa,” ungkapnya.

Sementara, kuota untuk PBIN dari Kemensos, lanjut Andi, rumusnya angka kemiskinan dari satu wilayah, angka kemiskinannya dikalikan 360 persen. Jadi, jika melihat pada tahun 2022 lalu angka kemiskinan di angka 13,93 persen atau setara 126.120 jiwa. Sehingga, jika angka itu dikalikan 306 persen, maka diperoleh 435.672 jwa.

“Sedangkan di Pamekasan sudah over kuota, karena di Pamekasan saat ini mencapai 548.275 jiwa dari jumlah penduduk 869.711 jiwa,” paparnya.

Dari syarat utama untuk mendapatkan bantuan tersebut, peserta harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTPKS) terlebih dahulu, hal itu merupakan salah satu acuan pertama untuk mendapatkan bantuan atau tidaknya.

“Setelah masuk, diajukan oleh orangnya melalui aplikasi yang mandiri “Cek Bansos” atau didaftarkan melalui operator SI KENJI yang ada di Desa dan Kelurahan. Jadi, setiap bulan sesuai kuota yang ada nanti Kemensos memberikan kuota setiap bulan pemenuhan peserta baru, dan setelah masuk boleh didaftarkan melalui pihak desa,” tandasnya. (udi/mzm)

Pos terkait