Jakarta, SERU.co.id – Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres Praka RM sebagai tersangka kasus penculikan penganiayaan yang menewaskan seorang pria asal Aceh. Dua anggota TNI lainnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, ketiga tersangka kini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
“Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” seru Irsyad, Senin (28/8/2023).
Kolonel Cpm Irsyad mengungkapkan, ketiga pelaku ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Ia menyebut, tersangka dan korban tidak saling mengenal.
“Tidak (saling mengenal)” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menyatakan, Mabes TNI menjamin akan memecat Praka RM secara tidak hormat. Laksda Julius menyebut, tindakan pelaku masuk dalam pidana berat.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Laksda Julius.
Praka RM diduga melakukan aksi penculikan dan penyiksaan hingga tewas terhadap seorang pria asal Aceh bernama Imam Masykur. Menurut keterangan keluarga korban, Imam diculik dari toko kosmetik di wilayah Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.
Korban sempat menghubungi keluarganya untuk meminta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta. Korban mengaku kepada keluarga telah dianiaya oleh anggota Paspampres itu.
“Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Korban tidak dapat dihubungi (setelah menghubungi meminta tebusan),” kata seorang keluarga bernama Said.
Dalam video yang dikirimkan ke keluarga, Imam nampak terus menangis sambil disiksa. Korban meminta kepada keluarganya untuk dikirimkan uang tebusan.
Setelah mendapatkan telepon, keluarga tidak lagi dapat menghubungi korban. Hingga pada Kamis (24/8/2023), keluarga mendapatkan kabar jika Imam telah tewas. (hma/rhd)