Dishub Kaji Ulang Speed Trap Plus Karet Ban di Depan Makodim 0833

speed trap yang ditambahkan karet ban, berpotensi menjadi penyebab kecelakaan rhd 11zon
Speed Trap yang ditambahkan karet ban, berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. (foto: rhd)

Malang, SERU.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra bakal melakukan kaji ulang terkait speed trap di depan Markas Kodim (Makodim) 0833. Menyusul adanya protes masyarakat akan potensi yang ditimbulkannya sebagai penyebab kecelakaan, lantaran pada speed trap juga terpasang karet ban.

Widjaja menyebut, fungsi speed trap sebagai tanda peringatan kepada pengendara untuk mengurangi kecepatan. Hal ini menjadi salah satu fokus utama mencegah kecelakaan.

Bacaan Lainnya

“Kalau di jalan utama selain arteri itu menggunakan speed trap dan tidak menggangu pengguna. Kalau speed bump itu mengganggu dan tidak sesuai dengan peraturan menteri no 82 tahun 2021. Itu ada spek teknisnya baik bentuk dan dipasang dimana,” seru Jaya, sapaan akrabnya.

Sementara yang terpasang di Kodim telah mendapatkan surat ijin untuk diperbaiki, artinya meminta agar sesuai dengan ketentuan. Pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan kajian ulang dengan pihak lain, seperti akademisi dan tenaga ahli. Kemungkinan dalam waktu dekat, mereka bisa melakukan pemasangan speed trap sesuai standart, seperti di Jalan Brigjen Slamet Riyadi.

“Nanti kita review insya Allah tidak lama, kita sudah koordinasi dengan yang memasang. Standarnya ada, nanti yang kami pasang seperti di Jalan Brigjend S Riyadi,” ucapnya.

Sebagai informasi, polisi tidur sering ditulis sebagai Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table. Berikut perbedaan mengenai penggunaan istilah polisi tidur tersebut.

Speed Bump, yakni alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas. Dengan kecepatan operasional di bawah 10 km, sehingga mengurangi kecepatan lebih agresif dibanding dengan seed hump.

Speed Hump, yakni alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan. Dengan kecepatan operasional 11 – 20 km, atau biasa  disebut punuk jalan atau undulasi.

Speed Table, yakni alat kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional 40 km. (ws8/rhd)

Pos terkait