Malang, SERU.co.id – Pengedar narkoba, DA (19), warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo berhasil diringkus Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Malang. Pemuda yang tak tuntas mengenyam bangku pendidikan Sekolah Dasar (SD) itu, sudah menjalankan usaha haram tersebut sejak beberapa bulan terakhir.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan itu merupakan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya. DA berhasil diringkus di area persawahan sebelah timur Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (22/8/2023) tengah malam.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba di sekitar Stadion Kanjuruhan,” seru Iptu Taufik, Jumat (25/8).
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebelas paket sabu dengan total berat mencapai 4 gram. Kemudian satu paket besar ganja berat 900 gram dan tak kurang dari 320 butir pil koplo siap edar. Selain itu, polisi juga berhasil menyita dua timbangan elektrik, alat hisap sabu dan korek api.
Taufik menjelaskan, berdasarkan pengakuan pemuda yang putus sekolah sejak kelas 3 SD( Sekolah Dasar) itu, dirinya sudah melakukan perbuatan itu sejak beberapa bulan belakangan. DA juga telah terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
“Tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malang,” ungkapnya.
Baca juga: Peringatan HUT RI, Polres Malang Bersama Polsek Jajaran Tanam 1000 Pohon
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DA terpaksa dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan penangkapan ini, Taufik berharap agar memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu dirinya juga menghimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian tentang peredaran narkoba maupun kejahatan lainnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. (wul/ono)