Menunggu Keputusan Pusat, Pemkot Malang Siap Relokasi Pedagang Pasar Besar

kondisi pasar besar malang. (ist) 11zon
Kondisi Pasar Besar Malang. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Usulan estimasi pembiayaan untuk revitalisasi Pasar Besar Kota Malang sudah diajukan Pemerintah Kota Malang kepada Pemerintah Pusat. Kini, Pemkot Malang juga siap melakukan relokasi kepada para pedagang jika sewaktu-waktu usulan tersebut turun dan renovasi pasar segera dilaksanakan.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan jawaban tentang anggaran revitalisasi tersebut dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Estimasi (pembiayaan dari pemerintah pusat) tahun ini selesai. Artinya, kita sudah ada jawaban dari pusat bahwa untuk Pasar Besar sudah ada kepastian dari Jakarta,” seru Eko, Senin (21/8/2023).

kepala diskopindag kota malang, eko sri yuliadi. (ist)
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi. (foto: ist)

Namun Eko mengaku, dirinya masih belum berani membeberkan secara gamblang terkait kepastian besarnya anggaran tersebut. Namun pihaknya akan siap sedia dengan langkah lanjutan dengan hasil keputusan dari pusat.

“Saya gak bisa menyebutkan pasti atau nggaknya, tapi artinya masih menunggu. Kalau sudah ada jawaban dari pusat, akan segera kita siapkan. Yang penting, pada saat diputuskan kapan dari pusat, Pemkot Malang sudah siap. Intinya ke sana. Kita masih menunggu, lah. Tapi apabila ada keputusan cepat, maka Pemkot sudah siap dengan langkah apa yang harus dilakukan,” terangnya.

Eko menambahkan,  meskipun sudah selesai langkah itu, namun pihaknya belum bisa memberikan waktu pastinya untuk relokasi para pedagang ke tempat relokasi sementara.

“Tapi saya belum bisa menentukan bulannya. Tetapi, salah satu persyaratan dari pembangunan pasar itu adalah ketersediaan kami merelokasi pedagang,” jelasnya.

Selain itu, untuk lokasi relokasi sementara pihaknya memiliki beberapa titik yakni di Pasar Baru sebelah Timur, Pasar Baru sebelah barat dan beberapa titik pilihan lainya. Pilihan lokasi itu dirasa strategis dan juga nyaman untuk para penjual dan juga pembeli dalam melakukan transaksi.

“Nanti Diskopindag yang akan memberikan arahan harus ditempatkan di mana saja, sesuai dengan komoditas masing-masing,” tutur Eko.

Selanjutnya, Eko menyebut, tidak ada target batas waktu yang diberikan Pemerintah Pusat terkait pengosongan bangunan tersebut. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait