Gempur Rokok Ilegal, SatPol PP  Kabupaten Jombang Gelar Operasi Gabungan

petugas gabungan satpol pp, pm dan petugas bea cukai saat merazia sejumlah toko kelontong, senin 11zon
Petugas gabungan Satpol PP, PM dan petugas Bea Cukai saat merazia sejumlah toko kelontong, Senin (14/8/2023). (foto:ful)

Jombang, SERU.co.id – Operasi gabungan gempur rokok ilegal antara Satpol PP Jombang, Polisi Militer (PM) dan Petugas Bea Cukai Kediri di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito wilayah Kabupaten Jombang dengan sasaran toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diindikasikan menjual rokok ilegal, Senin (14/8/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka Satpol PP) melalui Kepala Bidang Penegakan Supakun memberikan arahan kepada tim gabungan. Sasaran pertama tim gabungan menuju wilayah Kecamatan Peterongan sasaran kedua Kecamatan Sumobito.

Bacaan Lainnya

“Rokok tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat. Memperjual belikan barang kena cukai secara ilegal tanpa cukai melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya adalah pidana,“ serunya.

Sementara, kegiatan operasi dilaksanakan setelah ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat diberi pemahaman bahwa rokok tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat.

”Operasi gabungan terkait gempur rokok ilegal dilaksanakan di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai sekitar Rp7.000.000, menyebabkan kerugian negara,” tuturnya.

“Sehingga, diharapkan dengan adanya operasi gabungan gempur rokok ilegal, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut,” pungkasnya. (Adv/ful/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait