Surabaya, SERU.co.id – Subdit II Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (14/8/2023) melakukan penggeledahan di Kantor Wismilak di Jalan Darmo 36-38, Surabaya. Tindakan itu dilakukan terkait dugaan adanya pemalsuan akta otentik atas peralihan eks gedung kepolisan menjadi gedung Wismilak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan itu terkait obyek tanah dan bangunan ex Mako Polres Surabaya Selatan yang dulunya kantor polisi istimewa.
“Sekarang dikuasai oleh Wismilak. Adapun yang menjadi dasar daripada upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah telah ditemukan dan telah adanya laporan terkait dengan dugaan pemalsuan akta otentik,” jelas Kombes Dirmanto.
Lebih jauh disampaikan, ada pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya ex Polisi Istimewa menjadi gedung Wismilak.
“Kemudian penyidik juga tadi sampai sekarang masih melakukan pendalaman terhadap 3 obyek yang kita dalami, yaitu ada 3 perusahaan. Yaitu perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, PT Wismilak Inti Makmur,” lanjut dia.
Kemudian, lanjut Dirmanto, penyidik akan memasang police line disana. Kemudian juga akan memasang plang atau banner penyitaan atas obyek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38, Surabaya.
“Terkait ada unsur lain yang terlibat masih didalami semuanya siapa yang terlibat, bagaimana proses pelibatan orang orang tersebut, itu nanti akan kita konfirmasikan lebih lanjut,” urainya.
Sementara terkait dengan penyitaan, menurut Dirmanto, sesuai informasi yang diterima dari penyidik telah dilakukan siang ini juga. Pasalnya sudah ada bukti izin penyitaan dari pengadilan.
“Untuk TPPU nanti selengkapnya terkait hal itu secara garis besarnya semuanya nanti akan kami sampaikan setelah penyidik sudah betul betul menyelesaikan proses penyidikan ini, seperti apa proses pemindahan tangan yang dulunya Mako Polres menjadi Wismilak nanti akan kami sampaikan,” tutup dia. (iki/ono)