Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polres Ngawi Ubah dan Sosialisasi Lintasan Uji Praktik SIM C

sirkuit untuk untuk ujian praktik pembuatan sim c di polres ngawi 11zon
Lintasan untuk untuk ujian praktik pembuatan SIM C di Polres Ngawi. (foto:nug)

Ngawi, SERU.co.id – Polres Ngawi Polda Jatim telah menindaklanjuti arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit terkait evaluasi pelaksanaan ujian praktik SIM C. Perubahan lintasan untuk ujian praktik disambut baik oleh pemohon SIM C di Satpas Satlantas Polres Ngawi Jawa Timur.

Salah satu pemohon SIM C, Mujadida Putri Aisyah mengaku, telah mengikuti ujian praktek SIM yang kedua kalinya. Ujian praktek di lintasan angka delapan dirinya tidak lolos. Namun di perlintasan leter S ini dirinya bisa berjalan dengan lancar.

Bacaan Lainnya

“Ini saya mengikuti tes yang kedua, karena sirkuitnya beda jadi lintasannya lebih mudah dan lebih gampang untuk dilalui,” seru Mujadida.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, tindak lanjut tersebut adalah untuk menghilangkan ujian angka 8 (delapan) dalam pelaksanaan praktik SIM C. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, Polres Ngawi juga melaksanakan sosialisasi rute terbaru dalam pelaksaan ujian praktek SIM C di masyarakat.

“Selain itu, Polres Ngawi juga mensosialisasikan rute terbaru dalam pelaksanaan ujian praktik SIM C,” lanjut Argo, Sabtu (5/8/2023).

Dengan berubahnya sirkuit untuk membuat SIM C ini  diharapkan agar pemohon lebih menyiapkan diri dalam menghadapi ujian teori maupun praktik untuk mendapatkan SIM, dan belajar serta berlatih terlebih dahulu sebelum mengikuti tes.

“Kami imbau agar pemohon sim menyiapkan diri untuk memperoleh SIM. Silakan belajar praktik pada sore hari, saat tidak ada pemohon yang ujian praktik, di halaman belakang Polres Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi kepada Seru.co.id.

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Achmad Fahmi Aditama menambahkan bahwa ujian teori bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.

“Ujian teori adalah penilaian dalam penguasaan materi tentang berlalu lintas, sedang ujian praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan, keterampilan mengemudi kendaraan bermotor  dan berlalu lintas di jalan bagi pemohon SIM,” ucap Fahmi. (nug/ono)

 

Pos terkait